Sepanjang 2020 Samsat Putussibau Berhasil Tarik Pajak 32 Miliar Lebih

Menurutnya, realisasi tersebut cukup signifikan, hal ini menandakan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat baik.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
Kasi Penetapan Pajak Samsat Putussibau, Husin Syahbandar Indra 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kasi Penetapan Pajak Samsat Putussibau, Husin Syahbandar Indra menyatakan, kalau pihaknya pada tahun 2020, telah berhasil merealisasikan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan sebesar Rp 32 Miliar lebih.

"Dimana berhasil merealisasikan penerimaan daerah sebesar 96,19 persen dari target yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2020. Targetnya berjumlah Rp 33.313.094.851 dan dapat direalisasikan sebesar Rp 32.045.110.250," ujarnya, Rabu 20 Januari 2021.

Menurutnya, realisasi tersebut cukup signifikan, hal ini menandakan partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat baik.

"Diharapkan terus dijaga dengan baik untuk komitmen membayar pajak," ucapnya.

Baca juga: Pemda Kapuas Hulu Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Perlengkapan Kedinasan Bupati dan Wakil yang Baru

Husin menjelaskan, dari jenis penerimaan daerah adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercapai 105,56 persen. Lalu ada juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang tercapai 93,78 persen.

“Realisasi tersebut tinggi karena partisipasi masyarakat juga tinggi di tahun 2020,” ujarnya.

Husin menuturkan bahwa perolehan pajak tersebut belum optimal, sebab itu harus terus diupayakan semaksimal mungkin di tahun 2021.

Salah satu upaya untuk memaksimalkan penerimaan daerah kedepannya adalah melalui kegiatan sistem jemput bola di daerah yang belum terjangkau pelayanan gerai samsat.

"Lokasi diluar grai pelayanan akan coba dijangkau dengan menggunakan Samsat Keliling. Kami selaku petugas akan terus memaksimalkan penerimaan, melalui sistem jemput bola,” ucapnya.

Kedepannya Husin mengharapkan, masyarakat selalu aktif dalam pembayaran pajak dan dapat membayar tepat pada waktu.

Untuk masyarakat di sekitar kecamatan Hulu Gurung, Silat Hilir, Semitau dan Badau dapat membayar pajak di gerai pelayanan Samsat yang sudah tersedia.

“Saya harap masyarakat selalu aktif dan tepat pada waktunya dalam membayar pajak,” ungkapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved