Vanessa Angel Bebas Murni Mulai Hari Ini Senin 18 Januari 2021, Istri Bibi Ardiansyah: Hai Aku Lulus

Sementara itu pada unggahan Insta Story-nya, Vanessa merarayakan kebebasannya dengan makan bersama.

Editor: Rizky Zulham

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kebahagiaan tengah menyelimuti aktris Vanessa Angel.

Istri Bibi Ardiansyah ini akhirnya dinyatakan bebas pada Minggu (17/1/2021).

Dikutip dari Wartakota, Vanessa Angel dijadwalkan mengambil surat bebas murni di Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur hari ini, Senin (18/1/2021).

Momen tersebut diabadikan Vanessa dalam video yang diunggah ke Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut terlihat Vanessa tengah melakukan cap tiga jari.

Vanessa tampil anggun dengan balutan dress cream.

Pada caption video tersebut, Vanessa mengungkapkan rasa syukurnya.

"Hai aku lulus! (emoji berbinar-binar)," tulis Vanessa di awal captionnya.

Ibu satu anak itu menuliskan jika masa lalu seseorang tidak berhenti berbenah.

Vanessa ingin membuktikan jika dirinya bisa menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari.

"Sekali lagi Aku, gala dan suamiku akan buktiin ke kalian semua

bahwa anak broken home, gak sekolah, miskin, narkoba atau bahkan mantan napi masih bisa jadi pribadi yg lebih baik lagi,

untukku, suamiku, anakku, keluargaku & sahabatku," tulis Vanessa.

Sementara itu pada unggahan Insta Story-nya, Vanessa merarayakan kebebasannya dengan makan bersama.

Dalam unggahan tersebut tampak Vanessa bersama Bibi dan sang pengacara, Sandy Arifin.

"Alhamdulillah di traktir abang @sandyarifinsh @vanessaangelofficial makasih bang," tulis Bibi.

Vanessa merarakan kebebasannya dengan makan bersama.

Sementara itu pada unggahan Insta Story-nya, Vanessa merarakan kebebasannya dengan makan bersama.

Vanessa Angel Dapat Asimilasi

Sejak pertengahan Desember 2020, Vanessa Angel tidak lagi menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu.

Vanessa Angel diketahui sudah kembali pulang ke rumahnya pada 18 Desember 2020.

Saat itu, Vanessa Angel belum bebas murni dari hukuman, tapi mendapatkan keringanan hukuman dan mendapat progran asimilasi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM, Rika Aprianti mengatakan, Vanessa Angel belum dibebaskan.

"Vanessa sedang menjalani asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti ketika itu.

Menurut Rika Aprianti, pemberian asimilasi kepada Vanessa Angel berdasarkan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020.

Dasar asimilasi adalah sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di lapas dan rutan.

"Dia masih menjalani hukuman tetapi di luar (rutan) dan tetap di rumah," ucapnya.

Rika Aprianti mengatakan, Vanessa Angel masih menjalani hukuman selama 45 hari.

Selama menjalani hukuman dari rumah, istri Bibi Ardiansyah itu wajib mengikuti bimbingan online dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Selama masa itu dia juga tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana," jelas Rika Aprianti.

Apabila terjadi pelanggaran atau melakukan tindak pidana lainnya, asimilasi Vanessa Angel akan dicabut.

Melalui akun media sosial Instagramnya, Vanessa Angel mengunggah foto diri sedang berada di kasur rumahnya.

Vanessa Angel mengucapkan banyak terima-kasih ke keluarga dan teman-teman yang mendoakannya selama dalam penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Bebas Murni, Vanessa Angel Tulis Pesan Haru: Mantan Napi Masih Bisa Jadi Pribadi Lebih Baik

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved