Dana Taperum PNS Cair 19 Januari 2021 Langsung Transfer Rekening Pensiunan PNS, Lengkapi Syaratnya
PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021. Pengembalian dana melalui mekanisme transfer ke rekening.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memberikan pengumuman kapan cek saldo Tapera bagi pensiunan PNS cair.
Para PNS pensiun tidak perlu khawatir.
PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021.
Pengembalian dana melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
Dana Taperumnya akan dikembalikan kepada pensiunan maupun ahli waris setelah dilakukan verifikasi dokumen.
PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
Dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening.
Tentunya setelah proses validasi dan verfikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.
Hal ini untuk memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun / ahli waris diterima langsung pada yang berhak.
Uang tersebut beradasal dari Dana Tabungan Perumahan (Taperum).
Namun tentunya, sebelum melakukan pencairan ada beberapa syarat wajib dan penting yang harus diajukan para pemohon.
Surat pernyataan menjadi satu di antara syarat kelengkapan dokumen wajib untuk mencairkan dana tabungan perumahan pensiun PNS dan Ahli Waris PNS
Untuk mencairkan dana tabungan tersebut siapkan 3 dokumen berikut sebagai syarat wajib:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Keputusan (SK) Pensiun.
3. Nomor Rekening Bank Aktif.
Setelah proses verifikasi dan validasi dokumen, serta kepemilikan rekening bank milik pensiunan PNS, dana Tapera atau Taperum PNS akan disalurkan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS.
Website tapera.go.id menyediakan dokumen yang bisa diunduh untuk pencairan dana Taperum bagi pensiunan PNS kelak.
Anda bisa mengunduhnya sekarang, untuk persiapan di tapera.go.id.
Merujuk PMK Nomor 122/2020, berikut ketentuan pengembalian dana Taperum bagi pensiunan PNS maupun ahli waris:
- Pengembalian dana Taperum PNS yang sudah berhenti bekerja karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS meninggal dunia dilaksanakan paling lama 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan Dana Taperum PNS.
- Dalam hal setelah jangka waktu 3 tahun masih terdapat Dana Taperum PNS yang belum berhasil dikembalikan, BP Tapera menyimpan Dana Taperum PNS tersebut dalam rekening tersendiri dengan tetap mengusahakan pengembaliannya.
- Dalam rangka mengusahakan pengembalian Dana Taperum PNS, BP Tapera menyediakan dan memperbarui informasi yang dapat diakses oleh PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau oleh ahli warisnya jika PNS meninggal dunia.
Informasi tersebut meliputi:
1. Nama PNS yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia
2. Jumlah uang hak pengembalian Dana Taperum PNS
3. Status pengembalian Dana Taperum PNS
BP Tapera juga menjawab semua pertanyaan masyarakat melalui pengumuman nomor No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021.
Dalam pengumuman tersebut BP Tapera memberikan informasi mengenai pengembalian dana Taperum.
Sehubungan dengan pengalihan dana Bapertarum-PNS oleh Tim Likuidasi, BP Tapera telah melaksanakan perhitungan dana Taperum PNS Pensiun sejak Bapertarum-PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Adapun proses pengembalian dana Taperum tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut:
- Dana Taperum akan dikembalikan kepada PNS Pensiun dan Ahli Waris yang belum menerima pengembalian dana Taperum sejak Mei 2019 sampai dengan Desember 2020.
- Dana Taperum tersebut merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi Peserta Bapertarum-PNS.
- BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen untuk melakukan pengembalian dana Taperum kepada 367.740 PNS Pensiun dan Ahli Waris sesuai dengan hasil perhitungan dana Taperum.
- PT Taspen akan melaksanakan pengembalian dana Taperum tersebut pada tanggal 19 Januari 2021 melalui mekanisme transfer ke rekening bank masing-masing PNS Pensiun dan Ahli Waris secara serentak, sehingga tidak perlu datang ke kantor BP Tapera.
- Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
- Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari BapertarumPNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera.
Apabila terdapat pertanyaan terkait dengan pengumuman diatas, dapat menghubungi layanan Call Center BP Tapera: 021-156,
Email: layanan@tapera.go.id dan Whatsapp: 08118-156-156.
Cek sekarang juga login tapera.go.id (*)