Apa Saja Golongan UMKM, Berikut Kriterianya
Perbedaan antara usaha yang formal adalah terletak pada, jika UMKM formal ini memiliki izin usaha, seperti yang punya kios dan pedagang di pasar tradi
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, apa perbedaan pengusaha formal dan non formal. Dan apa saja kriterianya. Mohon informasinya.
Terima kasih
08952219xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah itu ada dua golongan.
Pertama UMKM formal dan kedua adalah UMKM non formal.
Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Dilakukan?
Perbedaan antara usaha yang formal adalah terletak pada, jika UMKM formal ini memiliki izin usaha, seperti yang punya kios dan pedagang di pasar tradisional.
Sedangkan untuk UMKM yang non formal tidak memiliki surat izin usaha seperti pedagang kaki lima.
Haryadi S Triwibowo
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak. (*)