Apa Saja Golongan UMKM, Berikut Kriterianya

Perbedaan antara usaha yang formal adalah terletak pada, jika UMKM formal ini memiliki izin usaha, seperti yang punya kios dan pedagang di pasar tradi

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Satu diantara pelaku UMKM Kota Singkawang Ika (30) saat berjualan ayam geprek di Jl Alianyang, Singkawang Barat, Kalbar, Kamis 22 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, apa perbedaan pengusaha formal dan non formal. Dan apa saja kriterianya. Mohon informasinya.

Terima kasih

08952219xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Untuk Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah itu ada dua golongan.

Pertama UMKM formal dan kedua adalah UMKM non formal.

Baca juga: Kapan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Dilakukan?

Perbedaan antara usaha yang formal adalah terletak pada, jika UMKM formal ini memiliki izin usaha, seperti yang punya kios dan pedagang di pasar tradisional.

Sedangkan untuk UMKM yang non formal tidak memiliki surat izin usaha seperti pedagang kaki lima.

Haryadi S Triwibowo

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved