Swab PCR dam RT Antigen di Dinkes Sintang Hanya untuk Kasus Konfirmasi
Sementara bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan transportasi udara, bisa melakukan pemeriksaan rapid test antigen
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh mengatakan untuk sementara ini, mobile PCR dan rapid test antigen di Dinkes Sintang, hanya dipergunakan untuk keperluan penelusuran kasus konfirmasi baru Covid-19.
Sementara bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan transportasi udara, bisa melakukan pemeriksaan rapid test antigen di lab swasta.
"Swab PCR masih kami fokuskan untuk kasus kasus konfirmasi. Untuk antigen bisa dilakukan dibeberapa lab swasta," kata Sinto kepada Tribun Pontianak, Selasa 12 Januari 2021.
Sinto memastikan, alat rapid test antigen yang dipesan saat ini sudah berada di Dinkes Sintang. Namun, alat tersebut dipergunakan untuk pemeriksaan pasien yang dicurigai. "Sudah datang tapi masih kita fokuskan untuk pemeriksaan pasien yang dicurigai," jelasnya.
Baca juga: Belum Ada Fasilitas Pemeriksaan Swab PCR atau Rapid Antigen di Bandara Tebelian Sintang
Bupati Sintang, Jarot Winarno mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan perjalanan orang menggunakan moda transportasi udara tebelian, Sintang, pada masa pandemi Covid-19.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah pencegahan dan penanggulngan Covid-19, tersebut mulai berlaku pada 11 Januari 2021.
Ada beberapa ketentuan yang tercantum dalam surat edaran bagi pelaku perjalanan dari Sintang-Pontianak menggunakan transportasi udara.
Dalam poin pertama, setiap pelaku perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, sesuai yang dianjurkan oleh pemerintah.
Pelaku perjalanan juga harus mengikuti ketentuan antara lain: Setiap pelaku perjalanan harus mengikuti bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan berlaku.
“Untuk perjalan dari Sintang menuju Pontianak dengan menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan hasil negative tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil non reaktif rapid test antigen,” tulis surat edaran poin huruf b poin a.
Anak-anak di bawah 12 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Pada poin selanjutnya tertulis, apabila RT-PCR atau rapid test antigen pelaku perjalanan menunjukan hasil negative/non reaktif, namun menunjukan menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
“Pemalsuan surat keterangan hasil test RT/PCR atau rapid test Antigen yang digunakan sebagai syarat perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan perundangan-undangan. Surat edaran mulai berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021,” bunyi poin 4 dan 5. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sintanga-k-ku-kutu.jpg)