Hak Perdata Para Ahli Waris Korban SJ 182 Harus Dilindungi
Ada bantuan yang boleh diterima keluarga korban SJ182 Ada yang tidak boleh diterima para ahli waris...
Artinya diberikan santunan tetapi wajib membebaskan para pihak yang diduga kuat bertanggung jawab terhadap kejadian ini. Karena itu lanjut Pangestutomi, menganjurkan agar para keluarga korban menunjuk pengacara.
Tujuannya agar mendapat mendampingi seluruh proses perdata dan prosedur hukum yang harus dilalui seluruh keluarga dan ahli waris korban. Firma hukum danto dan Tomi & Rekan bekerja sama dengan Herrmann Law Group dari Seattle USA (website www.hlg lawyer) siap memberikan bantuan hukum dengan sistem sukses fee.
“Jadi kami tidak menerima atau meminta pembayaran di muka. Kami menerima hak kami setelah kami berhasil mendampingi dan berhasil memenangkan klaim dan mentransfer untuk para ahli waris beserta keluarganya pada kasus SJ 182,” kata Pangestutomi.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa menghubungi nomor WA di bawah ini. (*/ktm)
1. Tomi 0812 2722 863
2. Tito 0813 2809 8805
3. Santy 0811 5203 471
4. Eve 0821 9479 9230
5. Lusi 0812 9903 9818
6. Melfi 0812 9108 5545