CARA Dapat Bantuan UMKM 2,4 Juta 2021, Cek Link E-from BRI BPUM & Cek Cara Terbaru Daftar Bansos

Link untuk pengecekannya eform.bri.co.id/bpum masukkan nik ktp status penerima bantuan akan muncul.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan UMKM atau BPUM tahun 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan UMKM atau BPUM masih berlansung sebagai bansos di tahun 2021.

Peserta yang sudah mendaftar segera cek link e-from BRI untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta sebagia modal usaha bagi pelaku usaha mikro.

Link untuk pengecekannya eform.bri.co.id/bpum masukkan nik ktp status penerima bantuan akan muncul.

Namun pengecekan di link e-from bri ini hanya khusus penyaluar dari BRI saja.

Bagi yang belum pernah menerima segera daftar dengan melengkapi seluruh persyaratan, datang langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM atau ke lembaga pengusul.

Artikel ini memuat semua cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM.

Setelah mendaftar segera cek berkala nik ktp di link e-form BRI, selain itu peserta yang dinyatakan lolos juga akan mendapat pemberitahuan melalui notif SMS dari bank penyalur.

Baca juga: BANTUAN BPUM UMKM 2021 Diperpanjang Cek Penerima Banpres UMKM 2,4 Juta Login eform.bri.co.id/bpum

Berikut Cara Cek BPUM di Link E-Form BRI

- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM" bagi yang menerima dan akan menerima keterangan dengan tulisan warna merah bagi yang tidak.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Cairkan Bantuan UMKM

Setelah dapat keterangan dari eform BRI atau notifikasi SMS oleh bank penyalur maka dapat dilakukan tahap pencairan dana BPUM dengan membawa dan melengkapi sejumlah dokumen berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Untuk surat pernyataan dan SPJM sudah disediakan oleh pihak bank tinggal mengisinya secara lengkap.

Selanjutnya menunggu proses penarikan dana.

Dalam proses penarikan dana tidak boleh diwakilkan.

Daftar BPUM 2021

Pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 tidak bisa melalui online harus offline dengan mendatangi langsung Dinas Koperasi di daerah masing-masing.

Sebagaimana disampaikan pihak Kementrian Koperasi dan UMKM melalui akun Facebook nya. Bahwa sejak awal resmi dibuka tidak ada pendaftaran online.

"Untuk link pendataan secara online yang dikeluarkan oleh Dinas koperasi dan ukm di kota/kabupaten/provinsi, silahkan tanyakan langsung ke Dinas yang bersangkutan. Karena sejak awal pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro, tidak ada pendataan yang dikeluarkan kemenkop dan ukm secara online,"

Syarat

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Lembaga pengusul

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lengkapi Data Berikut ke Lembaga Pengusul

NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.

Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.

Solusi jika terjadi pemblokiran sepihak dari Bank

Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.

Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.

Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.

Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved