UPDATE TERBARU Rincian Besaran Gaji PPPK, Lebih Besar dari Gaji PNS ?
Pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah memastikan tidak ada penerimaan guru dan 146 jabatan lainnya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen CPNS 2021.
Nantinya, status guru akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK
Meski demikian, pemerintah menyebut PPPK akan memperoleh besaran gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan.
Selain itu, PPPK juga memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti cuti dan pengembangan kompetensi, perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
"Itu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: CAIR Saldo Tabungan Pensiunan PNS dan Ahli Waris Langsung Ditransfer ke Rekening, Cek TAPERA.GO.ID
Perincian gaji
Berikut rincian gaji PPPK sesuai kelompok jabatan, seperti ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: TERBARU Mendikbud Umumkan 8 Prioritas Merdeka Belajar 2021 - Termasuk Guru PPPK, Nasib Guru CPNS?
Dalam Perpres itu, disebutkan bahwa PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat mereka bekerja.
Tunjangan PPPK tersebut tertuang dalam Pasal 4, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Kekurangan guru Untuk diketahui, pemerintah akan membuka seleksi 1 juta guru PPPK pada tahun ini.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) mengatakan, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.
Seleksi ini dilakukan karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru.
"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," kata Bima.
Bima menjelaskan, seleksi 1 juta guru yang dimaksud belum termasuk formasi untuk guru agama atau yang berada di bawah Kementerian Agama.
Menurutnya, seleksi guru agama hingga saat ini belum ada pengusulan.
"Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," katanya lagi.
Sementara itu, Paryono menyebut rekrutmen guru PPPK ini dilakukan karena muncul banyak keluhan kekurangan guru dan tak meratanya distribusi guru di daerah.
Oleh karena itu, kata dia, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK pun dinilai tepat.
Baca juga: HORE Uang Pensiunan PNS dan Ahli Waris Cair di PT Taspen Mulai Senin 11 Januari - Cek Tapera.go.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?"