PENYEBAB Saldo Pensiunan PNS dan Ahli Waris Belum Cair Pekan Kedua Januari 2021, Cek BP Tapera.go.id
Saldo Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) mencakup pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris.
Seorang pensiunan PNS guru di Kota Semarang, Sulastri (61) menuturkan sudah setahun setelah pensiun yakni Juni 2019 belum menerima tabungan rumah itu.
"Seharusnya tidak lama setelah pensiun bisa ditransfer lewat rekening. Sampai saat ini belum masuk.
Cuma pensiunan setiap bulan yang masuk," ucapnya kepada Tribun Jateng.
Meskipun bernama tabungan rumah, Sulastri tidak mengambil unit rumah setelah pensiun. Ia lebih memilih uang tunai.
Menurutnya, PNS angkatan sebelumnya persis yang sudah pensiun terlebih dulu justru sudah cair.
"Saya sudah kontak Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) yang menangani tabungan perumahan, tapi katanya disuruh menunggu, masih dalam proses.
Proses kok setahun," ujar warga Ungaran Kabupaten Semarang ini.
Ketika mendengar pengembalian dana akan dicairkan dalam waktu dekat ini, ia mengucapkan merasa bahagia.
"Ya senang yah, akhirnya yang dinanti-nanti bisa dicairkan juga setelah sekian lama.
Pada awal tidak bisa dicairkan, saya khawatirnya hilang. Semoga dana yang kembali tidak ada potongan," imbuhnya.
Cara menghitung Besaran Tabungan Perumahan
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera.
“Besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja," jelasnya
Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta.
"Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.