PENYEBAB Saldo Pensiunan PNS dan Ahli Waris Belum Cair Pekan Kedua Januari 2021, Cek BP Tapera.go.id
Saldo Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) mencakup pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini Senin 11 Januari 2021, dijadwalkan waktu mulai pencairan Saldo Tabungan bagi Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS yang sudah meninggal dunia.
Saldo Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) mencakup pensiunan pegawai negeri sipil termasuk guru dan ahli waris.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian apakah Dana Taperum PNS tersebut sudah ditransfer ke rekening penerima melalui rekening PT Taspen atau belum
Perlu diketahui, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) yang ditugaskan untuk mengembalikan dana Taperum.
Sebelumnya, BP Tapera bernama Bapertarum (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat).
BP Tapera bertugas mencairkan dana Taperum para pensiunan PNS dengan menggandeng PT Taspen (Persero) untuk mencairkan dana tersebut.
BP Tapera dibentuk oleh UU No 4 Tahun 2016 untuk mengelola dana dan kepesertaan Tapera. Sebelumnya, badan ini bernama Bapertarum - PNS yang dibubarkan pada 23 Maret 2018.
Sehingga, seluruh tabungan dikembalikan kepada PNS yang memperhitungkan manfaat bantuan yang diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS.
Pengembalian dana Taperum untuk PNS yang pensiun sejak Mei 2019 sampai Desember 2020.
Sementara, PNS yang pensiun sebelum Mei 2019 sudah dibayarkan.
Pengembalian dana akan dilaksanakan melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik pensiunan PNS atau ahli waris yang dilakukan PT Taspen.
Muhdi menuturkan setiap tahun ada sekitar 70 ribu guru pensiun di Indonesia.
Jika selama dua tahun ini dana Taperum belum dibayarkan, ada ratusan ribu guru yang masih menunggu hak atas pensiunannya.
Para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) sempat tidak bisa cairkan tabungan rumahnya.
Padahal, setiap bulannya saat masih aktif bekerja mereka menyisihkan uang dengan potong gaji untuk membayar iuran ini.