Siapakah Yang Berwenang Dalam Pemasangan Pipa Ledeng di Nipah Kuning
Halo Bun, mohon penjelasannya bisakah kita pasang ledeng posisi di jalan pembangunan.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon penjelasannya bisakah kita pasang ledeng posisi di jalan pembangunan. Karena sampai sekarang belum ada pipa masuk ke jalan pembangunan padahal boster di nipah kuning dalam sudah ada, sebenarnya siapa yang berwenang untuk memasang pipanya apakah dari PDAM provinsi, Kota Pontianak, atau Kabupaten Kubu Raya.
Terima kasih
08225624xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami. Untuk pemasangan pipa induk kita dibantu dari Cipta Karya dan PU Kota Pontianak, sedangkan untuk tertsier dari swadaya masyarakat.
Tersier di komplek rumah yang dari swadaya, kalau tersier di gang itu dibantu oleh PU Kota. Pelayanan kami masih mengutamakan di wilayah Kota Pontianak terlebih dahulu.
Baca juga: Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Siap Divaksin Jika Penuhi Syarat
Sedangkan untuk wilayah Kubu Raya kita belum bisa melayani, kecuali ada kelebihan produksi dan ada MoU dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kubu Raya. Saat ini MoU antar Pemerintah Daerah ada, namun peroduksi air kita masih kurang untuk pelayanan di Kota Pontianak.
Isubarmiono
Sekretaris Perusahaan Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak