Cegah Gangguan Keamanan, Polisi Lakukan Pengamanan Penyaluran BST di Kantor Pos Singkawang
Bahwa Pandemi masih belum berakhir, dihimbau kepada bapak ibu semuanya agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Personel Gabungan Polres Singkawang dan Polsek Singkawang Tengah di Pimpin Perwira Pengendali, Ipda Tarkadi laksanakan kegiatan pengamanan pembayaran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap X ( Sepuluh) di Kantor Pos Singkawang di Jalan Pemuda Kel. Condong Singkawang, Sabtu 9 Januari 2021.
BST dibagikan dalam rangka membantu ekonomi masyarakat yang tidak mampu dalam menghadapi Pandemi Covid-19, mengenai tehnis pembayaran BST diatur sesuai jadwal yang telah ditentukan, hal ini dilakukan dengan maksud untuk mencegah terjadinya kerumunan banyak orang, dan pada hari ini adalah Jadwal untuk Kelurahan Pasiran, Pangmilang, Sagatani dan Sejangkung.
Baca juga: Wakapolsek Singkawang Tengah Pimpin Pengamanan Penyaluran BST di Kantor POS Singkawang
Mengenai prosedur dalam Pembayaran BST adalah pertama Penerima BST wajib membawa E-KTP Asli, KK Asli, wajib menggunakan Masker sesuai Protokol Kesehatan, Selanjudnya meminta nomor antrian yang telah disiapkan dan menunggu panggilan dari Petugas, mengenai Jumlah bantuan yang di terima BST tahap X sebesar Rp. 300.000.
Ipda Tarkadi selaku Perwira Pengendali dalam Pengamanan tersebut juga menyampaikan himbauan Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat Penerima Bantuan BST.
"Bahwa Pandemi masih belum berakhir, dihimbau kepada bapak ibu semuanya agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, dengan selalu menerapkan 3M ( Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak)," ungkap Tarkadi.