Disdukcapil Kapuas Hulu Layani Adminduk Sistem Online
Dijelaskan, bagi masyarakat yang telah selesai mengurus berkas secara online, baru bisa datang ke Disdukcapil untuk membawa berkas yang dibutuhkan dan
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu, terus melakukan layanan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) mengunakan pelayanan sistem online.
"Ini kami lakukan demi menjaga protokol kesehatan, karena tidak boleh adanya kerumunan warga. Pelayanan kami masih mengunakan sistem online, ini untuk mencegah warga berkerumun,” ujar Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Kapuas Hulu, Walidad, Jumat 8 Januari 2021.
Dijelaskan, bagi masyarakat yang telah selesai mengurus berkas secara online, baru bisa datang ke Disdukcapil untuk membawa berkas yang dibutuhkan dan mengambil dokumen yang sudah jadi.
"Tentunya dalam urusan di Disdukcapil masyarakat wajib mengikuti protokol kesehatan, mulai dari cuci tangan pakai sabun atau gunakan handsenitizer, pakai masker dan jaga jarak.
Baca juga: Pembangunan Kantor Disdukcapil Hampir Rampung, Usmandi: Tempat Baru, Pelayanan Harus Lebih Baik Lagi
“Kalau sudah diproses melalui pelayanan online baru datang ke kantor untuk mengambil dokumennya,” ucapnya.
Untuk pelayanan perekaman KTP – Elektronik bisa dilayani langsung di kantornya.
"Waktu pelayanan sesuai dengan jam kerja dinas. Mereka yang datang langsung adalah yang mau bikin KTP Elektronik,” ujarnya.
Menurutnya, sebenarnya sudah ada beberapa kecamatan yang bisa melakukan perekaman KTP – Elektronik sendiri serta melakukan perubahan – perubahan data. Namun ada juga kecamatan yang belum bisa melakukannya karena terkendala masalah jaringan.
“Untuk pelayanan adminduk Disdukcapil tetap melakukan kunjungan ke kecamatan-kecamatan sebab ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki jaringan. Protokol kesehatan tetap kami terapkan di lapangan,” ungkapnya. (*)