Syarat Pembuatan NPWPD dan Berikut Prosedur Pelayanannya

Halo Bun, mohon terbitkan persyaratan untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Kota Pontianak. Mohon informasinya.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
Twitter DitjenpajakRI
Ilustrasi NPWP elektronik. 

PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon terbitkan persyaratan untuk pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) di Kota Pontianak. Mohon informasinya.

Terima kasih

08967088xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kemudian untuk syarat pembuatan NPWPD adalah sebagai berikut:

1. Foto copy KTP Penanggung jawab atau pemilik usaha atau pengelola usaha. 

2. Foto copy surat izin gangguan/SITU/SIUP. mengisi formulir permohonan NPWPD.

Kemudian untuk sistem mekanisme dan prosedurnya.

1. Pemohon mengambil nomor antre dan menunggu dipanggil oleh Pengelola Pendaftaran dan Pendataan Pajak/Retribusi.

2. Pemohon di panggil oleh Pengelola Pendaftaran dan Pendataan Pajak/Retribusi dan menyerahkan berkas permohonan Pembuatan NPWPD. 

3. Pengelola Pendaftaran dan Pendataan Pajak/Retribusi memproses permohonanan NPWPD. 

4. Wajib Pajak menerima Kartu NPWPD dan SK Pengukuhan

Sedangkan untuk pembuatannya tidak dipungut biaya (gratis). Untuk pelanan bagi masyarakat Kota Pontianak bisa secara tatap muka dan bisa juga menghubungi kontak +62-816-226-775 dan tersedia juga laman website resmi www.dispenda pontianakkota.go.id serta email www.bkd.pengaduan@gmail.com

Budianto

Kasubid Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved