Setahun Setelah Beroperasi dan Berikan Pelayanan Kesehatan, RSUD Kubu Raya Resmi Jadi BLUD
Dalam kesempatan ini, Direktur RSUD dr Asep Ahmad Saefullah menyampaikan bahwa, dengan resminya pemberlakuan status BLUD RSUD ini maka nantinya dalam
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kubu Raya saat ini resmi dikukuhkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pada Rabu 6 Januari 2021.
Pengukuhan inipun dilakukan dengan bertepatannya hari jadi BLUD RSUD Kabupaten Kubu Raya yang pertama.
Dalam kesempatan ini, Direktur RSUD dr Asep Ahmad Saefullah menyampaikan bahwa, dengan resminya pemberlakuan status BLUD RSUD ini maka nantinya dalam langkah pengelolaan manajemen keuangan akan dilakukan secara mandiri.
Dan pengelolaan keuangan BLUD inipun merupakan derivasi Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang perbendaharaan Negaran dan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.
Baca juga: Setahun Operasional RSUD Kubu Raya, Bupati Muda Komitmen Prioritas Pelayanan Penyakit Ibu dan Anak
"Maka kedepannya dengan pola BLUD ini kami akan melakukan pengelolaan sendiri. Tetapi keterkaitan itu juga kami terus melakukan kordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten kubu raya," ungkap dr Asep Ahmad Saefullah.
Dan ia mengatakan, dengan diberlakukannya BLUD bagi RSUD Kabupaten Kubu Raya ini, nantinya bisa lebih membantu dalam menjawab kompleksitas permasalahan dalam pelayanan rujukan ada fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
"Sekarang ada tambahan spesialis. Dokter spesialisnya sekarang ada tujuh yang telah bekerjasama dengan RSUD Kabupaten Kubu Raya, yang diantaranya ada penyakit dalam, kemudian bedah, lalu anak, saraf, radiologi, kemudian ada spesialis gigi dan mulut," terangnya. (*)