BKSDA Kalbar Lepas Liarkan Kukang, Primata imut yang Bergerak Lambat.
warga tersebut menceritakan, 3 bulan lalu Kukang imut itu tersebut masuk kedalam rumahnya secara tiba - tiba, lalu ditangkap dan diperlihara.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - BKSDA Kalimantan Barat, melalui seksi Konservasi Wilayah 3 Singkawang Resort Paloh telah berhasil melepasliarkan seekor Kukang ke alam liar di Taman Wisata Alam Tanjung Belimbing.
Kepala BKSDA Kalbar Sadtata Nor Adirahmanta di Pontianak rabu 6 Januari 2021 menyampaikan, pada senin 4 Januari 2021, Tim mendapatkan informasi dari warga bernama Nu Hamin (50) yang tinggal di Desa Sebubus, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, bahwa dirinya ingin menyerahkan seekor Kukang yang sudah di peliharnya selama 3 bulan terakhir,
warga tersebut menceritakan, 3 bulan lalu Kukang imut itu tersebut masuk kedalam rumahnya secara tiba - tiba, lalu ditangkap dan diperlihara.
Karena khawatir Kukang tersebut akan menyerang hingga melukai warga, secara inisiatif, iapun menghubungi pihak BKSDA untuk menyerahkan jenis Primata yang di kenal bergerak lambat itu.
Baca juga: BKSDA Kalbar Berduka, Bang Bibin Creator Tangga Via Ferrata TWA Gunung Kelam Meninggal Dunia
kemudian, Pada Selasa tanggal 5 Januari 2021, sekitar pukul 08.30 WIB, anggota Resort Paloh melakukan pelepasliaran satwa tersebut di TWA (taman wisata alam) Tanjung Belimbing Kabupaten Sambas.
''Kondisi satwa pada saat dilepasliarkan dalam keadaan sehat. Lokasi pelepasliaran satwa berada pada TWA Tanjung Belimbing,''terangnya.
Badan konservasi dunia IUCN ( International Union for Conservation of Nature) sejak bertahun-tahun silam telah memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun.
Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) memasukan kukang ke dalam apendix I.
Dikarenakan statusnya yang sudah masuk dalam rentan dan berpeluang punah, Kukang masuk kategori hewan yang dilindungi, sehingga Primata yang dikenal luas berwajah imut dan bergerak lambat itu dilarang untuk diperjualbelikan dan dipelihara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kukang-i.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kukang-ii.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kunkungan-iii.jpg)