Kondisi Terkini Abu Bakar Ba'asyir Jelang Bebas dari Lapas Gunung Sindur Jumat 8 Januari 2021
Hal itu menyusul kabar akan dibebaskannya Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pekan ini yakni Jumat,
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akan bebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat 8 Januari 2021.
Abu Bakar Ba'asyir bebas karena masa pidananya selama 15 tahun telah selesai.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Menurut Rika, dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi menyebutkan, Ba'asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit," kata Imam, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tak Ingin Ada Laporan Pemotongan, Jokowi Minta Para Kepala Daerah Kawal Penyaluran Bansos
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto mengungkapkan kondisi kesehatan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir (ABB).
Hal itu menyusul kabar akan dibebaskannya Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pekan ini yakni Jumat, 8 Januari 2021.
"Saat ini, ABB kondisinya sehat di sel blok khusus (teroris) Blok D Lapas Gunung Sindur," kata Mujiarto kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Dia menjelaskan, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir sebelumnya telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, saat itu, Abu Bakar Ba'asyir dilarikan ke rumah sakit setelah kesehatannya menurun.
"Memang beberapa waktu lalu dirujuk di RSCM, 24 November sampai dengan 10 Desember 2020, setelah itu membaik, jadi kembali lagi ke Lapas khusus Gunsin (Gunung Sindur)," ungkapnya.
Cegah kerumunan
Saat ditanya mengenai prosedur protokol kesehatan ketika penjemputan Abu Bakar Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, ia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak pemangku kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Karena itu, Mujiarto menyarankan supaya simpatisan tidak membuat kerumunan pada saat penjemput Ba'asyir di sekitar Lapas Gunung Sindur.
Hal itu dilakukan guna menghindari kerumunan di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor khususnya Kecamatan Gunung Sindur.
Selain itu, untuk menjamin keamanan warga sekitar supaya terhindar dari virus Covid-19.
"Kami akan koordinasi dengan stakeholder lainnya untuk antisipasi pengamanan dan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor dalam hal ini pihak Kecamatan Gunung Sindur, termasuk imbauan kepada simpatisan ABB untuk tidak membuat kerumunan," jelas dia.
Kapolda Jawa Tengah Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengingatkan kepada para pengikut Abu Bakar Ba'asyir untuk tidak melakukan penjemputan.
Baca juga: JADWAL Abu Bakar Baasyir Bebas - Ini Jejak Kasus Terorisme yang Menjebloskannya ke Penjara 15 Tahun
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan saat kepulangannya ke Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng.
"Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan imbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan," kata Kapolda dalam siaran pers, Senin (4/1/2021).
Luthfi menambahkan, pihaknya akan membuat pos gugus tugas yang berisi anggota TNI, Polri, Satpol PP sehingga apabila ada kegiatan kerumunan dapat segera diambil tindakan tegas.
"Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba'asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas." ujarnya.
Putra Ba'asyir, Abdul Rochim mengatakan, sudah menerima informasi terkait pembebasan ABB dari Tim Pengacara Muslim (TPM).
"Kami dapat informasi pembebasan dari penasihat hukum (TPM) yang menanyakan ke sana," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Keluarga akan berangkat ke Lapas Gunung Sindur Bogor untuk menjemput kepulangan Ba'asyir.
"Perwakilan dari keluarga Insya Allah mau menjemput ke sana," ungkap dia.
Internal keluarga juga akan menyambut kepulangan pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki.
Alasan karena tidak ingin ada kerumunan karena masih pandemi Covid-19.
"Keluarga berharap tidak ada kerumunan. Karena kita sama-sama jaga kesehatan masih pandemi Covid-19," terangnya.
Seperti diketahui, Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng, itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
-----------------------------------------------------------
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolda Jateng: Ada Kerumunan Saat Jemput Abu Bakar Ba'asyir Segera Bubarkan"
Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia
Editor : Dony Aprian
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abu Bakar Ba'asyir Akan Bebas, Simpatisan Diimbau Tak Berkerumun Saat Menjemput"
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan
Editor : Farid Assifa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumat, Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Dani Prabowo