TARIF BPJS Terbaru Januari 2021, Iuran BPJSKesehatan Kelas III Juga Ikutan Naik Meski Ada Subsidi ?
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III harus merogoh kocek lebih banyak mulai Januari 2020.
- Pegawai pemerintah non pegawai negeri
- Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta
Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Baca juga: BLT Tahun 2021 Kapan Cair ? Apakah BLT BPJS Akan Diperpanjang Kemnaker ? | Update Subsidi Gaji 2021
4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah
Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran peserta mandiri
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga