TARIF BPJS Terbaru Januari 2021, Iuran BPJSKesehatan Kelas III Juga Ikutan Naik Meski Ada Subsidi ?

Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III harus merogoh kocek lebih banyak mulai Januari 2020.

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Waduh TARIF BPJS Terbaru Januari 2021, Iuran BPJSKesehatan Kelas III Juga Ikutan Naik Meski Ada Subsidi dari pemerintah ? / ILUSTRASI. 

- Pegawai pemerintah non pegawai negeri

- Iuran pada kelompok tersebut sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD dan Swasta

Iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca juga: BLT Tahun 2021 Kapan Cair ? Apakah BLT BPJS Akan Diperpanjang Kemnaker ? | Update Subsidi Gaji 2021

4. Keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah

Sementara itu iuran peserta BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iuran dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran peserta mandiri

Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja terbagi atas 3 kelas.

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000

- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga

Sumber: Kontan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved