Pengembalian Dana PEN Nol Persen, Sekda Singkawang Paparkan Mekanismenya
Pengembalian ini, dia katakan berlangsung dalam kurun waktu selama 8 tahun, terhitung dari tahun 2021.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Singkawang, Sumastro mengungkapkan Program Dana PEN sebanyak 200 Miliar ini akan dikembalikan kepada Pemerintah Pusat dengan bunga 0% atau Nol Persen.
Pengembalian ini, dia katakan berlangsung dalam kurun waktu selama 8 tahun, terhitung dari tahun 2021.
Namun, dia melanjutkan, Kementrian Keuangan memberikan satu fase yang dinamakan grace period atau masa tenggang selama satu tahun.
"Sehingga cicilan dimulai pada tahun 2022 dengan grace period satu tahun, sampai tahun 2028," jelas Sumastro kepada wartawan Tribunpontianak, Senin 4 Januari 2021.
Baca juga: Singkawang Tambah 8 Terkonfirmasi Positif Covid-19
Dengan masa tenggang satu tahun itu, Pemkot Singkawang akan membayar cicilan Dana PEN selama tujuh tahun ke Pemerintah Pusat.
Artinya, lanjutnya, per tahun Pemkot membayar cicilan sebesar 2,8 Miliar lebih. Cicilan sebesar 2,8 Miliar lebih per Tahun ini, dia katakan akan dikompensasi dengan Dana Alokasi Umum (DAU) setiap bulannya, sehingga cicilan akan dibayarkan 2,3 Miliar lebih per bulannya.
"Itulah yang nantinya akan terpotong dari penyaluran DAU Pemkot Singkawang setiap bulan," katanya.
"Sekali lagi Dana PEN ini Nol Persen bunganya," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/klalalaluauua.jpg)