Live KompasTV Siaran Langsung Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.

Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.

Gugatan praperadilan ini diajukan Rizieq Shihab atas penetapan status tersangka.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Nunggu sidangnya saja," ujar Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Menurut Azis, upaya gugatan praperadilan ini diajukan untuk mengungkap keadilan dan kebenarannya.

"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.

Rizieq meminta penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan dibatalkan melalui praperadilan tersebut.

Baca juga: Live Peluncuran SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021 di Youtube LTMPT dan Syarat Bisa Mendaftar SNMPTN 2021

Pihak kuasa hukum Rizieq Shihab mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan.

"Tidak ada (persiapan khusus), santai saja kita," kata salah satu kuasa hukum, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin.

Aziz menuturkan, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan tuntutan. "(Tim kuasa hukum yang hadir) 20 orang kurang lebih," tuturnya.

"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata

Kuasa hukum Rizieq Shihab lainnya, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya akan menyampaikan pembacaan permohonan praperadilan pada sidang hari ini.

"Kalau besok (Senin) sederhana saja, pembacaan permohonan, permohonan praperadilan. Habis itu ada pembacaan jawaban dari kepolisian, standarlah, keterangan para saksi," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (3/1/2021).

Baca juga: Live Peluncuran SNMPTN dan UTBK-SBMPTN 2021 di Youtube LTMPT dan Syarat Bisa Mendaftar SNMPTN 2021

Menurut Sugito, pihaknya dalam sidang praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.

"Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya," kata Sugito.

Terkait penggunaan Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Rizieq bisa dianggap melakukan kesalahan.

Akan tetapi, pihak Rizieq Shihab dan ormasnya yang kini sudah dilarang pemerintah yaitu FPI, menyatakan sudah bertanggung jawab dengan memenuhi denda yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi kami akan mengatakan terhadap penetapan tersangka Habib Rizieq dengan menggunakan Pasal 160 itu bukan alasan yuridis, tapi alasan hukum. Alasan politis bukan alasan yuridis," ujarnya.

Untuk menyaksikan siaran langsung sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel, klik link Live Streaming KompasTV berikut ini:

Link 1

Link 2

Pengamanan sidang

Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB.

Salah satunya soal keamanan saat sidang berlangsung.

"Pengamanan (dari) pihak kepolisian. Kami tak ingin ambil resiko. Jadi jika ada hal yang tidak kami inginkan, kami persiapkan," ujar Suharno, Sabtu lalu.

PN Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Rizieq yang datang.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan memastikan akan mengamankan jalannya sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

“Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan diback up Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, Minggu.

Budi mengatakan, pihak kepolisian akan memastikan kegiatan sidang praperadilan Rizie Shihab berjalan dengan aman dan tertib.

Aparat kepolisian juga akan memastikan tak ada gangguan terhadap aparat PN Jakarta Selatan dalam melaksanakan sidang praperadilan Rizieq Shihab.

Jumlah aparat yang mengamankan sebanyak 1.610 personel.

“(Sebanyak) 1.610 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu.

Menurut Argo, personel yang diturunkan juga bertugas menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar pengadilan.

“Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas,” ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar di PN Jaksel Hari Ini, 1.610 Petugas Keamanan Disiagakan"
Penulis : Wahyu Adityo Prodjo
Editor : Egidius Patnistik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved