KABAR Gembira Guru PPPK Masih Bisa Menjadi PNS, Persyaratan Umur dan Kualifikasi Menentukan
peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah perihal guru yang selama ini berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, guru PPPK masih mempunyai peluang bisa menjadi PNS.
"Saya kira guru yang telah PPPK melamar menjadi PNS, saya kira diperbolehkan sepanjang dia memenuhi persyaratan-persyaratan menjadi PNS. Nantinya, seleksi-seleksi yang sudah ditentukan sesuai dengan prosedur yang diberlakukan," kata Teguh melalui konfrensi pers virtual, Selasa 29 Desember 2020 lalu.
Asalkan, guru dengan status PPPK ini memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan yang diumumkan nantinya.
Terpenting, para guru berstatus PPPK ini harus berusia di bawah 35 tahun apabila ingin mengikuti seleksi CPNS tahun 2021.
"Artinya, guru-guru yang sudah terikat kontrak PPPK tetapi masih bisa ikut CPNS, asalkan usianya di bawah 35 tahun dan memiliki kualifikasi yang sesuai tentunya bisa saja melamar jadi PNS," ucap Teguh.
Baca juga: NASIB Guru yang Telah PNS Usai Pemerintah Hentikan Angkat CPNS Formasi 2021 dan Hanya Jalur PPPK
Teguh menambahkan, peluang guru PPPK menjadi PNS jumlahnya tentu tidak akan sebanyak tahun-tahun sebelumnya.
Karena BKN dan Kementerian PANRB telah menegaskan bahwa penerimaan formasi guru pada tahun depan dan seterusnya hanya akan berstatus PPPK.
"Tetapi, sesuai pernyataan Pak Bima (Kepala BKN) bahwa di masa mendatang pemerintah akan terus menerapkan guru itu akan menjadi PPPK”.
“Artinya, kemungkinan guru menjadi PNS itu kecil sehingga kemungkinan lowongan-lowongan untuk guru PNS akan kita batasi," kata dia.
Guru Jalur PPPK
Pengisian formasi 1 juta guru melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) pada tahun 2021, dipastikan tidak wajib melampirkan sertifikat pendidik (Serdik).
"Tidak perlu (lampirkan serdik formasi PPPK guru)," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nunuk Suryani, kepada Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Negara Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk formasi PPPK terdapat 147 jabatan yang dapat diisi, termasuk guru.
Namun, untuk formasi guru untuk tahun ini, dibutuhkan sebanyak 1 juta pegawai yang akan disebar ke seluruh Indonesia.
"Untuk jabatan yang akan direkrut pada tahun 2021, sejumlah 1 juta guru PPPK sebagaimana telah diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada bulan November tahun 2020," ujar dia.
"Jabatan-jabatan lain juga seperti tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga-tenaga yang memungkinkan direkrut berdasarkan skema PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, ada 147 jabatan yang dapat diisi," sambung Teguh.
Baca juga: Kepala BKPSDM Pontianak: Tersedia Formasi 1023 PPPK Guru dan 173 CPNS di 2021, Pendaftaran Maret Ini
Seperti diketahui, pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.
Penghentian ini bahkan diwacanakan akan berlaku dalam jangka panjang.
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, melainkan direkrut lewat jalur PPPK.
Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.
Kendati demikian, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan statusnya hingga pensiun.
Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) meminta instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyampaikan dokumen pendukung sertifikat pendidik bagi peserta formasi jabatan guru pada perekrutan CPNS tahun 2019.
Hal ini disampaikan Panselnas kepada Instansi melalui Surat BKN Nomor D 26-30/V 178-4/99 tanggal 28 September 2020 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Sertifikat Pendidik untuk pengolahan integrasi hasil SKD dan SKB CPNS Formasi Tahun 2019.
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru PPPK Usia di Bawah 35 Tahun Masih Berpeluang Jadi PNS