LOWONGAN Kerja BUMN 2021 Terbaru? Yuk Coba Loker BPJS Kesehatan di Rekrutmen BPJS Kesehatan Terbaru
Sebagai informasi singkat, loker BPJS Kesehatan terbaru ini akan berakhir hanya dalam beberapa hari ke depan. yUK BURUAN COBA
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lowongan kerja atau loker di Badan Usaha Milik Negara alias BUMN tentunya adalah satu di antara informasi yang kerap dicari para pencari kerja atau pencaker.
Lantas, bagaimana dengan update info lowongan kerja BUMN 2021 terbaru di Januari 2021 edisi Tahun Baru 2021 kali ini?
Bila Anda adalah satu di antara pihak yang mencari info lowongan kerja BUMN 2021 tersebut, ada alternatif lain yang tak kalah menarik nih.
Satu di antaranya yakni untuk lowongan kerja di BPJS Kesehatan yang saat ini masih dibuka.
Sebagai informasi singkat, loker BPJS Kesehatan terbaru ini akan berakhir hanya dalam beberapa hari ke depan.
Tepatnya di Selasa 5 Januari 2021 nanti.
Baca juga: Lowongan Kerja Bank BCA untuk Fresh Graduate
Lantas, apa saja posisi yang dibuka di rekrutmen BPJS Kesehatan 2021 kali ini?
Dirangkum dari laman resminya untuk rekrutmen BPJS Kesehatan di Januari 2021 kali ini, terdapat cukup banyak posisi lowongan kerja yang dibuka kali ini.
Di mana keseluruhan posisi tersebut adalah untuk rekrutmen BPJS Kesehatan dengan status pegawai tidak tetap alias PTT.
Adapun terkait formasi rekrutmen PTT BPJS Kesehatan tersebut, tersedia mulai dari Front liner, Staf Administrasi Kepesertaan, Staf Penanganan Pengaduan Peserta, Staf Penanganan Pengaduan Peserta di RS hingga Staf Penagihan (Telecollecting).
Ada pula posisi untuk Staf Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer, Relationship Officer (RO), Staf Administrasi Perluasan Kepesertaan, dan juga Staf Administrasi Pemeriksaan
Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang diterapkan dalam pembukaan lowongan kerja terbaru di BPJS Kesehatan di Januari 2021 ini.
Mulai dari syarat dan ketentuan untuk semua posisi jabatan, dan juga syarat dan ketentuan khusus untuk masing-masing posisi lowongan kerja yang disediakan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut rincian lengkapnya:
Syarat dan Ketentuan Umum