APAKAH Hari Senin 4 Januari 2021 Masuk Sekolah? Kemendikbud Ingatkan SKB 4 Menteri & Alternatif PJJ
Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran & tahun akademik 2020/2021
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penyelenggaraan semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 segera dimulai.
Namun apakah Senin 4 Januari 2021 siswa mulai masuk sekolah?
Memasuki penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama dalam menentukan pola pembelajaran baik secara tatap muka maupun jarak jauh.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diumumkan pada tanggal 20 November 2020.
Baca juga: KEPUTUSAN Mendikbud Tentang Masuk Sekolah 2021 Semester Genap, Ini Alternatif Pembelajaran 2021
Baca juga: Pemkab Kubu Raya Resmi Tunda Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.
Dilansir dari gtk.kemdikbud.go.id, Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Kemendikbud mengingatkan kembali agar kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
Alternatif Pembelajaran
Untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta sebagai alternatif pembelajaran di masa pandemi.
Belajar TVRI
Kemendikbud menyiapkan program Belajar dari Rumah (BDR) yang ditayangkan di Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk jenjang pendidikan PAUD dan Sekolah Dasar (SD).
Tayangan tersebut akan dimulai dari bulan Januari sampai dengan Maret 2021, Senin s.d. Jumat, pukul 08.00 sampai 11.30 WIB.
- Pada jenjang PAUD tayangan pembelajaran dimulai pukul 08.00 s.d. 08.30 WIB
- Pada jenjang SD kelas 1 pukul 08.30 s.d. 09.00 WIB,
*SD kelas 2 pukul 09.00 s.d. 09.30 WIB,
*SD kelas 3 pukul 09.30 s.d. 10.00 WIB
*SD kelas 4 pukul 10.00 s.d. 10.30 WIB
*SD kelas 5 pukul 10.30 s.d. 11.00 WIB,
*SD kelas 6 pukul 11.00 s.d. 11.30 WIB.
Tayangan untuk SD mengikuti modul pembelajaran sesuai kurikulum (darurat) dengan mengutamakan pemenuhan kompetensi literasi, numerasi, dan penguatan karakter.
Belajar Daring
Selain pembelajaran melalui TVRI, Kemendikbud menyediakan kanal pembelajaran secara dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id.
Akun elektronik tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
- Portal Belajar.id
Selain pembelajaran melalui TVRI, Kemendikbud menyediakan kanal pembelajaran secara dalam jaringan (daring) yang dapat diakses melalui akun pembelajaran dengan domain belajar.id.
Portal pembelajaran tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis online.
- TV Edukasi dan Radio Edukasi
Tayangan pembelajaran juga dapat disimak melalui TV Edukasi dan Radio Edukasi.
Televisi di bawah naungan Kemendikbud tersebut dapat diakses pada satelit Telkom-4 frekuensi 4125/V/5500. Informasi mengenai TV Edukasi dapat diakses di laman resmi https://tve.kemdikbud.go.id.
- Rumah Belajar
Sumber pembelajaran secara daring juga disediakan di aplikasi Rumah Belajar dan para pendidik juga dapat saling berbagi pola pembelajaran yang dapat diakses melalui laman Guru Berbagi.
Selain itu, bahan bacaan, lembar aktivitas, panduan berkegiatan bersama anak-anak dan remaja juga tersedia pada laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Kemendikbud mengajak para pendidik, dan peserta didik serta orang tua untuk memanfaatkan kanal atau alternatif pembelajaran yang dihadirkan tersebut.
Pemerintah Kalbar Tunda Masuk Sekolah Senin 4 Januari 2021
Sementara itu untuk pelaksaaan pembelajaran tatap muka di sejumlah daerah ada yang ditunda.
Seperti halnya pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menunda masuk sekolah yang direncakan mulai Senin 4 Januari 2021.
Penundaan masuk sekolah itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar, Sugeng kepada Tribun Pontianak, Selasa 29 Desember 2020.
Sugeng menyampaikan alasan pemerintah menunda masuk sekolah, untuk melihat situasi perkembangan penularan virus corona di Kalimantan Barat.
“Gubernur selaku Ketua Satgas Covid-19 masih ingin melihat (kondisi ke depan) selama liburan Natal dan tahun baru ini. Lihat tren penularan seperti apa baru kemudian diambil keputusan,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu pertimbangan menunda masuk sekolah tatap muka adalah peta risiko penularan virus corona se-Kalbar.
Saat ini, hampir semua daerah masuk zona orange atau tingkat risiko sedang dan hanya ada tiga daerah yang berada di zona kuning atau tingkat risiko rendah.
“Setelah liburan, takutnya kalau langsung dibuka sekolah banyak kasus baru," kata Sugeng.
"Makanya Pak Gubernur melihat tren dulu, untuk perkembangan Covid-19. Jadi arahan gubernur, kami memang menunggu setelah liburan panjang ini. Kalau landai dan aman kami buka,” jelasnya.
Ia mengatakan untuk memastikan kapan dimulainya prsoses pembelajaran tatap muka ini dikatakan memang butuh kehati-hatian.
“Apalagi saat ini mulai diberitakan ada jenis virus baru yang tingkat penularannya lebih cepat. Makanya perlu kehati-hatian. Kemungkinan tiap daerah beda-beda mulai sekolahnya. Intinya lihat perkembangan setelah libur ini,” pungkasnya.
Praktisi pendidikan, Dr Aswandi mengungkapkan, keputusan pemerintah menunda belajar tatap muka sudah sangat tepat.
“Saya kira keputusan yang diambil sudah tepat untuk menunda pembelajaran tatap muka karena aturannya menjaga kesehatan anak yang lebih utama,” kata Aswandi kepada Tribun Pontianak, Selasa 29 Desember 2020.
Ia mengatakan bahwa untuk membuka sekolah juga harus melihat zona penyebaran virus corona di masing-masing daerah.
Kalau dulu harus zona hijau, tapi disusul aturan saat ini zona kuning juga boleh membuka sekolah asalkan sudah dilakukan persiapan-persiapannya matang.
“Saya kira tidak masalah karena penundaan ini diputuskan langsung oleh pemerintah dan diskusi bersama orang tua. Pemerintah pusat juga sudah menyerahkan ke Pemda kalau memang masih melihat belum aman saya kira ditunda dua minggu tidak masalah,” ujarnya.
Apalagi suasana libur akhir tahun masyarakat sangat bebas bepergian kemanapun.
“Saya kira tidak masalah berdasarkan kondisi itu untuk dua minggu ditunda dulu," kata Aswandi.
"Kita harap zona tidak bertambah merah tapi bisa kuning bahkan hijau. Saya kira pemerintah takut juga terjadi sesuatu ditambah lagi virus corona yang bermutasi sudah masuk Kabar yang harus dipantau pemerintah,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa faktor disiplin harus diterapkan kalau tidak bisa menerapkan protokol kesehatan.
Sekolah juga harus ikut petunjuk SK menteri yang sudah jelas bahwa tidak boleh masuk menyeluruh, harus bertahap.
“Siswa masuk juga harus dibagi beberapa shif tidak boleh sehari penuh dan itu dilakukan terus. Sebelum dibuka, sekolah harus mengisi daftar siap dan tidak siap terkait sarana dan prasarana. Kalau sudah siap boleh dicoba bertahap jangan sekaligus,” jelasnya.
Paling penting adalah kerjasama pihak sekolah dan orangtua, karena sering terjadi benturan waktu belajar di rumah saja sering terjadi selisih paham.
“Semua harus bekerjasama saling mendukung tidak boleh saling menyalahkan. Jangan nanti kalau ada kasus corona ribut dan menyalahkan sekolah. Tidak boleh, ini tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ragam Alternatif Pembelajaran Kemendikbud di Semester Genap 2021", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/12/31/085555271/ragam-alternatif-pembelajaran-kemendikbud-di-semester-genap-2021?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih