LOWONGAN Kerja Januari 2021 Terbaru, Ada Rekrutmen BPJS Kesehatan | Yuk Daftar BPJS Kesehatan Online

lowongan kerja Januari 2021 terbaru, agaknya tak ada salahnya mencoba lowongan kerja atau loker di rekrutmen BPJS Kesehatan

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM BPJS KESEHATAN/REPRO.
Yuk coba LOWONGAN Kerja Januari 2021 Terbaru, Ada Rekrutmen BPJS Kesehatan | Yuk Daftar BPJS Kesehatan Online, update di artikel ini Sabtu 2 Januari 2021 / ILUSTRASI. 

Lantas, apa saja posisi dan lowongan kerja yang dibuka ?

Dirangkum dari laman resmi rekrutmen BPJS Kesehatan, di mana terdapat cukup banyak posisi alias lowongan kerja yang ditawarkan.

Keenamnya mulai dari Front liner, Staf Administrasi Kepesertaan, Staf Penanganan Pengaduan Peserta, Staf Penanganan Pengaduan Peserta di RS hingga Staf Penagihan (Telecollecting).

Ada pula posisi untuk Staf Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer, Relationship Officer (RO), Staf Administrasi Perluasan Kepesertaan, dan juga Staf Administrasi Pemeriksaan

Baca juga: BTN Buka Lowongan Kerja: Loker Bank BUMN Ini untuk Penempatan di Jakarta, Bandung dan Yogyakarta

Namun ada beberapa syarat dan ketentuan yang diterapkan dalam pembukaan lowongan kerja terbaru di BPJS Kesehatan di Januari 2021 ini.

Mulai dari syarat dan ketentuan untuk semua posisi jabatan, dan juga syarat dan ketentuan khusus untuk masing-masing posisi lowongan kerja yang disediakan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut rincian lengkapnya:

Syarat dan Ketentuan Umum

a. Warga Negara Indonesia;

b. Belum menikah saat mendaftar;

c. Pendidikan D3/D4/S1;

d. IPK minimal 2,75 skala 4;

e. Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2020;

f. Akreditas Universitas: diutamakan Minimal B untuk universitas negeri & diutamakan minimal A untuk universitas swasta;

g. Pelamar wajib mengunggah foto selfie di Feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di smartphone dengan menulis caption bertema “Arti Mobile JKN Dalam Keseharianku” serta diakhiri dengan hashtag #MobileJKNlengkapihariku dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi @bpjskesehatan_ri;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved