Penanganan Covid

Warning, Akan Dilakukan Pembatasan Operasional, Berikut Penjelasan Kadishub Pontianak

Mulai hari kamis 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021 dihimbau kepada masyarakat Kota Pontianak bahwa akan dilakukan pembatasan operasional kendaraa

TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Benarkah tahun baru akan dilakukan pembatasan operasional di Kota Pontianak.

Terima kasih

08532344xxxx

Mulai hari kamis 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021 diimbau kepada masyarakat Kota Pontianak bahwa akan dilakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada malam pergantian tahun.

Baca juga: Nailufa Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru Dengan Sederhana

Pelaksanaan pembatasan akan dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai 1 januari 2021 pukul 05.00 WIB.

Utin Srilena Candramidi

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved