Penanganan Covid
Warning, Akan Dilakukan Pembatasan Operasional, Berikut Penjelasan Kadishub Pontianak
Mulai hari kamis 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021 dihimbau kepada masyarakat Kota Pontianak bahwa akan dilakukan pembatasan operasional kendaraa
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/Muhammad Rokib
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Benarkah tahun baru akan dilakukan pembatasan operasional di Kota Pontianak.
Terima kasih
08532344xxxx
Mulai hari kamis 31 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021 diimbau kepada masyarakat Kota Pontianak bahwa akan dilakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada malam pergantian tahun.
Baca juga: Nailufa Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru Dengan Sederhana
Pelaksanaan pembatasan akan dimulai pada pukul 16.00 WIB sampai 1 januari 2021 pukul 05.00 WIB.
Utin Srilena Candramidi
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perhubungan-dishub-kota-pontianak.jpg)