KPU Singkawang Tetapkan 164.832 Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Periode Desember
"Bisa karena pisah KK, perubahan status marital, nama, dan lain sebagainya. Perubahan data ini sejumlah 494 pemilih," paparnya.
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan tahun 2020 periode Desember di Kantor KPU Kota Singkawang, Rabu 30 Desember 2020.
Kegiatan bulanan ini, digelar secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini, diikuti oleh Bawaslu, Kodim 1202/Skw, Disdukcapil, dan perwakilan partai politik yang ada di Kota Singkawang, serta dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko.
Pada rapat ini, ditetapkan daftar pemilih berkelanjutan periode Desember sejumlah 164.832 pemilih.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Singkawang, Umar Faruq mengatakan, jumlah daftar pemilih berkelanjutan tersebut merupakan hasil dari proses kegiatan pemutakhiran, baik kategori potensi pemilih baru maupun pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), di mana data sebagai bahan pemutakhiran berasal dari berbagai pihak.
Baca juga: Tinjau Pembangunan Pelabuhan Internasional Kijing, Bupati Erlina : Sudah Berjalan Sesuai Prosedur
"Potensi pemilih baru sejumlah 1.336 pemilih, di mana laki-laki ada 670 pemilih dan pemilih perempuan 666 pemilih. Untuk pemilih TMS, jumlahnya 395 pemilih. Pemilih laki-laki 204 pemilih dan pemilih perempuan 191 pemilih. Data pemutakhiran ini didapat dari tanggapan dan masukan Bawaslu, masyarakat dan hasil verifikasi data kependudukan," ujar Umar kepada wartawan, Kamis 31 Desember 2020.
Dia lanjutkan, di samping potensi pemilih baru dan TMS, KPU Kota Singkawang juga memutakhirkan data pemilih yang mengalami perubahan data. Perubahan data ini dikarenakan adanya perubahan terhadap elemen data kependudukan.
"Bisa karena pisah KK, perubahan status marital, nama, dan lain sebagainya. Perubahan data ini sejumlah 494 pemilih," paparnya.
Pada periode November 2020, kata Umar, daftar pemilih berkelanjutan sejumlah 162.713 pemilih. Pemutakhiran data pemilih ini menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) hasil Pemilu Serentak 2019 sebagai dasar data pemutakhiran.
DPT Kota Singkawang berjumlah 160.753 pemilih.
Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, di mana KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia katakan, tujuan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau pemilihan berikutnya. (*)