Kapolsek Gandeng Kades Sosialisasi Maklumat Kapolri Terkait Prokes Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Maklumat Kapolri tersebut menegaskan ke warga masyarakat agar tidak menyelenggarakan Perayaan Natal dan Kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Monterado
Kanit Binmas Polsek Monterado Bripka Agung dan Kepala Desa Gerantung Erlan S, S.P mensosialisasikan Maklumat Kapolri 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kapolsek Monterado Polres Bengkayang, Ipda  Kusnandar pimpin kegiatan sosialisasi larangan melaksanakan hiburan, Pesta Perayaan dan Kerumunan Massa selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 bagi masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Monterado Polres Bengkayang, Rabu 30 Desember 2020.

Kapolsek Monterado, Ipda Kusnandar mengatakan, bahwa kegiatan Sosialisasi dan Edukasi mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor : MAK/4/XII/2020 tgl 23 Desember 2020.

Kali ini sasaran sosialisasi Maklumat tersebut dilakukan di Kantor Desa Gerantung dengan didampingi Kanit Binmas Polsek Monterado Bripka Agung dan Kepala Desa Gerantung Erlan S, S.P.

Baca juga: Cegah Covid-19, Kapolres Ancam Pidanakan Pelanggar Protokol Kesehatan di Malam Pergantian Tahun

Maklumat Kapolri tersebut menegaskan ke warga masyarakat agar tidak menyelenggarakan Perayaan Natal dan Kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, Pesta/perayaan malam pergantian Tahun, Arak2an/ Pawai dan Karnaval Pesta Perayaan Kembang Api.

“Hal tersebut guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan Masyarakat selama pelaksanaan libur Natal dan tahun Baru", terang IPDA Kusnandar.

Dengan adanya aksi nyata yang dilakukan Polsek Monterado ini diharapkan masyarakat dapat mengerti serta sadar akan bahaya penyebaran virus Covid19.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved