Bupati Mempawah Terbitkan Surat Imbauan Tentang Perayaan Malam Tahun Baru 2021, Ini Isi Imbauannya
Jika tetap dilaksanakan kegiatan tersebut, dapat dikenakan Sanksi sesuai Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Bupati Mempawah, Erlina menerbitkan surat Imbauan, tertanggal 28 Desember 2020, dengan Nomor: 556/2242/DIKPORAPAR, Tentang Perayaan Malam Tahun Baru 2021.
Erlina menjelaskan, diterbitkannya surat himbauan tersebut menindaklanjuti hasil rapat koordinasi lintas sektoral, bersama Forkopimda Kabupaten Mempawah, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh stakeholder di Polres Mempawah, beberapa waktu lalu.
“Kita berharap seluruh stakeholder masyarakat, dan pelaku usaha mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Mempawah, untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus corona dengan mematuhi himbauan yang telah diterbitkan,” katanya.
Dalam hal ini, adapun isi himbauan tersebut adalah sebagai berikut.
Baca juga: Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2021 di Kabupaten Mempawah
Tidak melakukan kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru 2021 dengan kerumunan massa, karena berpotensi terjadinya penyebaran virus covid-19.
Jika tetap dilaksanakan kegiatan tersebut, dapat dikenakan Sanksi sesuai Perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku.
Pelaku Usaha Pariwisata, ikut membantu Pemerintah Daerah, bersama-sama melakukan disiplin penerapan Protokol Kesehatan Covid-19, terhadap semua pengunjung serta pegawai dilingkungan tempat bekerja.
Menerapakan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 50 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Covid-19. (*)