Pemkot Pontianak Berikan Denda Pada Pemain Layangan, 1.752 Layangan dan Perlengkapannya Dibakar
"Selain barang-barangnya kita sita untuk dimusnahkan, para pemain layangan juga kita kenakan sanksi denda," kata Edi Rusdi Kamtono.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa layangan, gerinda (alat penggulung benang) dan benang hasil penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pontianak, di halaman kantor Wali Kota Pontianak, Senin 28 Desember 2020.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang didampingi oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan, dan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Mulyadi.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara membakar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, bahwa pemusnahan layangan ini merupakan hasil razia sepanjang tahun 2020.
Baca juga: Pembangunan SGAR di Mempawah, Gubernur Kalbar Sutarmidji Pinta PT BAI Serap Tenaga Kerja Lokal
Dari total BB yang dimusnahkan sebanyak 1.752 buah, terdiri dari layangan sebanyak 909 buah, gelondongan 337 buah, benang gelasan atau kawat 502 buah dan gerinda 4 buah.
"Selain barang-barangnya kita sita untuk dimusnahkan, para pemain layangan juga kita kenakan sanksi denda," kata Edi Rusdi Kamtono.
Menurutnya, penertiban ini menyikapi keluhan warga terhadap masih maraknya permainan layangan di Kota Pontianak. Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang melarang permainan layangan di Kota Pontianak.
Sebagaimana larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2019 sebagai perubahan Perda nomor 15 tahun 2005 tentang penertiban umum yang melarang permainan layangan.
"Permainan layangan menggunakan benang gelasan dan kawat sangat membahayakan bahkan menimbulkan korban jiwa. Jika layangan itu putus lalu menjuntai di jalanan akan sangat membahayakan. Sudah banyak korban bahkan ada yang meninggal dunia makanya kita larang," jelas Edi.
Baca juga: Wabup Sekadau Ingatkan Tahun Baru 2021 Tak Ada Kegiatan
Tindakan tegas dari Pemerintah Kota Pontianak bagi siapa saja yang yang melanggar Perda nomor 11 tahun 2019 itu akan dikenakan sanksi sebesar Rp 500 ribu, bahkan jika pelanggaran dilakukan berulang kali akan dikenakan sanksi lebih besar dari Rp 500 ribu.
Bahkan Edi mengatakan sanksi tersebut berlaku bagi pelanggar Perda maupun pemain, bahkan untuk penjual layangan juga diberlakukan.
"Kita rutin melakukan monitoring dan penertiban, jika ada laporan maka langsung kita tindaklanjuti," pungkasnya. (*)