Jelang Malam Pergantian Tahun, Polres Sintang Massif Patroli dan Sosialisasikan Maklumat Kapolri
Dalam operasi tersebut tim yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Sukamto menyambangi objek – objek vital di seputaran Kota Sintang.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Guna mencegah timbulnya gangguan kamtibmas pasca Natal dan menjelang pergantian tahun, Polres Sintang meningkatkan patroli dan sosialisasi.
Lebih dari seminggu Operasi Lilin Kapuas 2020 khususnya di Polres Sintang telah berjalan yang mana ini telah dilaksanakan terhitung dari tanggal 21 Desember hingga 4 Januari mendatang.
Dalam operasi tersebut tim yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Sukamto menyambangi objek – objek vital di seputaran Kota Sintang.
Sambil patroli, personil juga menyampaikan imbauan protokol kesehatan kepada masyarakat yang ditemuinya sekaligus mensosialisasikan Maklumat Kapolri terkait Protokol Kesehatan menjelang pergantian tahun.
Baca juga: Disdik Sintang Belum Putuskan Sekolah Tatap Muka Awal Januari 2021
“Patroli sekaligus sambang ini kami lakukan untuk antisipasi, sekalian kami sosialisasikan juga pada masyarakat terkait Maklumat Kapolri," ujarnya.
"Kurang lebih 2 hari lagi sudah masuk pergantian tahun jadi disini kami benar-benar mengingatkan masyarakat untuk merayakannya di rumah masing-masing saja dan tidak ada yang namanya pesta-pesta ataupun pawai dan sebagainya," jelas Kamto.
Jelang malam pergantian tahun, Polres Sintang terus melakukan berbagai langkah dan upaya mengantisipasi adanya kegiatan yang bersifat kerumunan mengingat adanya wabah Covid-19.
Berbagai upaya yang dilakukan Polres Sintang mulai dari memberikan imabauan hingga membagikan dan menempel selebaran Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan pada Libur Natal dan Tahun baru 2021.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi adanya lonjakan kenaikan kasus Covid 19 dimana seperti yang sudah diberikan beberapa pekan terakhir bahwa untuk Kabupaten Sintang sendiri sudah masuk dalam Zona Orange penyebaran Covid-19.
Baca juga: Dinsos Sintang Sambut Baik Program Mensos Tri Rismaharini Perbaharui Data Penerima Bansos
“Kita cermati Maklumat Kapolri, ada kalimat di situ yang menyebutkan bahwa Kepolisian bisa melakukan tindakan yang diperlukan jika ada yang melanggar, seperti menggelar kegiatan yang sifatnya kerumunan," ujarnya Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak, Senin 28 Desember 2020.
"Untuk sanksinya kita lihat nanti ada kemungkinan bisa kita berikan sanksi tegas mengingat kita masuk dalam Zona Orange,” tegas
Maklumat Kapolri sendiri telah banyak disebarkan oleh Polres Sintang mulai dari tempat ibadah, tempat wisata, warkop, cafe, pasar, hotel hingga diskotik yang mana diharapkan masyarakat dapat membaca dan mentaati setiap point-point dalam Maklumat tersebut.
“Kami harapkan Maklumat Kapolri itu tidak hanya dibaca saja tapi di taati juga untuk kebaikan kita bersama. Nantinya jika ada yang kita temui melanggar akan langsung kita tindak dan tidak ada alasan-alasan apapun karena maklumat kapolri sudah kita bagi dan sebarkan dimana-mana,” jelas Kapolres
Terakhir Kapolres Sintang juga berpesan kepada masyarakat, jika ingin merayakan tahun baru sebaiknya merayakan di rumah masing-masing bersama keluarga sehingga hal ini dapat menjaga diri dan keluarga dari terpapr Covid-19.
“Bagi masyarakat untuk tahun ini dianjurkan merayakan tahun baru bersama keluarganya di rumah masing-masing demi kebaikan bersama. Masih banyak juga kegiatan positif yang bisa kita lakukan di rumah sehingga ini bisa mengurangi daripada resiko kita terpapar Covid-19," harap Kapolres. (*)