Imbauan Prokes Covid-19, Polisi Tempel Stiker Ayo Pakai Masker di Kendaraan Umum
stiker tersebut dipasang kepada kendaraan roda empat dan roda enam serta angkutan umum yang melintas, sebagai bentuk imbauan terhadap masyarakat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kapolri telah keluarkan Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan dalam libur Natal dan Tahun Baru.
Sebagai tindak lanjut maklumat tersebut, Sat Lantas Polres Sekadau melakukan pemasangan stiker Ayo Pakai Masker.
Hal ini juga berbarengan dengan Operasi Lilin Kapuas 2020 melakukan pemasangan stiker Ayo Pakai Masker.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Lantas, AKP Laelan Sukur menjelaskan, stiker tersebut dipasang kepada kendaraan roda empat dan roda enam serta angkutan umum yang melintas, sebagai bentuk imbauan terhadap masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sambangi Rumah Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Benua Kayong Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Bundaran PKK menjadi titik lokasi pemasangan stiker.
"Kita pilih kendaraan tersebut karena secara tidak langsung kendaraan ini sudah mengkampanyekan dengan kita tempel stiker ini, mungkin dari masyarakat yang melintas juga bisa melihat secara langsung," jelas AKP Laelan, Minggu 27 Desember 2020
AKP Laelan menambahkan, disamping menempelkan stiker, personel Sat Lantas juga mensosialisasikan Maklumat Kapolri dalam libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Merayakan Natal dan Tahun Baru dengan sehat dalam arti, jangan sampai tertular atau menularkan virus COVID-19. Hindari kerumunan dan selalu memakai masker," ujarnya. (*/Rls)
(*)