Dua Maskapai Kembali Dikenakan Sanksi Akibat Penumpangnya Tak Bisa Tunjukan PCR Negatif
Harisson mengatakan pada 26 Desember ditemukan penumpang dari Maskapai Sriwijaya sebanyak 2 orang penumpang tidak dapat menunjukan negatif PCR dan set
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dua Maskapai Rute Penerbangan Jakarta - Pontianak kembali disanksi karena penumpang tidak bisa menunjukan keterangan swab PCR Negatif dan hanya membawa Rapid Antigen dan setelah dilakukan swab penupnah dinyatakan positif COVID-19
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson mengatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalbar bahwa masuk Kalbar menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukan PCR Negatif yang sudah diberlakukan sejak 26 Desember 2020.
Harisson mengatakan pada 26 Desember ditemukan penumpang dari Maskapai Sriwijaya sebanyak 2 orang penumpang tidak dapat menunjukan negatif PCR dan setelah diperiksa kedua orang ini dinyatakan kasus konfirmasi COVID-19.
Ia mengatakan terhadap dua orang penumpang yang dinyatakan positif covid-19 ditemukan kandungan virus pada satu orang dengan CT viral load 37, 02 dan satu orangnya lagi kandungan CT 15,8 .
Baca juga: Gubernur Sutarmidji: Seharunya KI Protes Surat Kemenhub Larang Penggunaan Medsos dan Media Massa
“Tidak mungkin saat di rapid antigen hasilnya negatif kalau CT 15.8, bisa saja surat rapid antigennya palsu karena dihari yang sama menurut Pemeriksaan UNTAN kandungan CT nya 15.8 padahal dia bawa surat negatif antigen negatif,” ujarnya, Selasa 29 Desember 2020.
Lalu pada 27 Desember 2020, Satgas Provinsi Kalbar melakukan pemantauan kembali di Bandara Supadio dan ditemukan ada beberapa penumpang dari Maskapi Air Asia tujuan Jakarta- Pontianak tidak membawa surat PCR negatif.
“Setelah kami swab dan ada 3 orang kasus konfirmasi covid -19 salah satunya kandungan virus CT nya 16.4. Ini juga tidak mungkin kalau di rapid antigen hasilnya negatif dengan CT 16.4,” ujarnya.
Terhadap kedua Maskapai ini akan dijatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Tak Gunakan Standar Aturan Kemenhub, Harisson: Kemenhub Tidak Serius Tangani Covid-19
“Sanksi akan segera kami jatuhkan dan sanksi biasanya berlaku setelah 3 hari surat keluar untuk memberi waktu kepada maskapai mengatur pemulangan tiket penumpang dan lainnya,” ujarnya.
Ia mengatakan terhadap penumpang yang membawa surat keterangan antigen masuk Kalbar yang menjadi masalah kenapa maskapai penerbangan tersebut membolehkan mereka terbang ke Kalbar padahal surat edaran telah dikeluarkan bahwa untuk masuk ke Kalbar wajib swab PCR Negatif.
Adapun langkah selanjutnya kalau penumpang tetap dibawa maskapai terbang ke Pontianak maka maskapai akan diberikan sanksi tidak boleh membawa penumpang dan maksapai akan dikenakan denda.
“Terhadap penumpang yang sudah mendarat akan diswab dan sambil menunggu hasil keluar mereka ditempatkan dirumah isolasi yang disediakan oleh pemerintah,” ujarnya.
Penumpang juga harus membayar biaya swab sebesar Rp 600 ribu maupun hasilnya nanti dinyatakan negati atau positif. Lalu biaya selama isolasi mulai dari makan juga harus ditanggung pribadi. Pemerintah hanya akan menggratiskan biaya menginap saja. (*)