Apa Alasan Polisi Tetapkan Gisel Sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik?

Penetapan Gisel sebagai tersangka dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Gisel menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur miliknya, Rabu (23/10/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Polisi menetapkan artis Gisel Anastasia atau Gisel sebagai tersangka kasus video syur yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Bukan hanya artis Gisel Anastasia saja yang menjadi tersangka dalam kasus video syur.

Baca juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Gisel Mengakui Sebagai Pemeran Video Syur

Belakangan, pria berinisial MYD juga diumumkan sebagai tersangka lantaran terlibat sebagai pemeran pria dalam video konten dewasa berurasi 19 detik tersebut.

"MYD (pemeran pria video syur) sebagai tersangka," ujar Yusri.

Kata Yusri, dalam pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa pemeran wanita dan pria yang berhubungan seks dalam video itu adalah mereka.

"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.

Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan polisi Gisel mengakui video syur yang tersebar di media sosial merupakan dirinya sendiri.

Baca juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Gisel Mengakui Sebagai Pemeran Video Syur

Kemudian, diakui bahwa video syur tersebut dibuat oleh Gisel dan pria berinisial MYD pada 2017.

"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di media sosial adalah dirinya sendiri dan terjadi di sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri.

Gisel dan MYD disangkakan pasal pornografi atas tindakan itu.

Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Yusri Yunus.

"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved