Usai Pemungutan Suara Pilkada, KPU Sekadau Akan Kembali Laksanakan Rapid Test

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sekadau usai pemungutan dan perhitungan suara, pada

Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUN PONTIANAK/ MARPINA SINDIKA WULANDARI
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Langkah pencegahan penyebaran Covid-19, KPU Sekadau akan laksanakan kembali rapid test bagi penyelenggara Pilkada, Senin 28 Desember 2020.

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sekadau usai pemungutan dan perhitungan suara, pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Petugas Gabungan di Sekadau Gencarkan Patroli Protokol Kesehatan

KPU Sekadau akan melaksanakan Rapid Test kembali baik jajaran KPU dan penyelenggara pemilu pada tanggal 29-30 Desember 2020.

"Rencananya tanggal 29-30 Desember, tergantung kesiapan tenaga kesehatan. Kalau bisa semua penyelenggara pemilu, baik dari KPU hingga KPPS," ujarnya.

Rapid test tersebut direncanakan akan digelar di kantor KPU Sekadau mengingat kurangnya tenaga kesehatan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved