Usai Pemungutan Suara Pilkada, KPU Sekadau Akan Kembali Laksanakan Rapid Test
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sekadau usai pemungutan dan perhitungan suara, pada
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Langkah pencegahan penyebaran Covid-19, KPU Sekadau akan laksanakan kembali rapid test bagi penyelenggara Pilkada, Senin 28 Desember 2020.
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sekadau usai pemungutan dan perhitungan suara, pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Petugas Gabungan di Sekadau Gencarkan Patroli Protokol Kesehatan
KPU Sekadau akan melaksanakan Rapid Test kembali baik jajaran KPU dan penyelenggara pemilu pada tanggal 29-30 Desember 2020.
"Rencananya tanggal 29-30 Desember, tergantung kesiapan tenaga kesehatan. Kalau bisa semua penyelenggara pemilu, baik dari KPU hingga KPPS," ujarnya.
Rapid test tersebut direncanakan akan digelar di kantor KPU Sekadau mengingat kurangnya tenaga kesehatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/drianus-sabankpu-sekadau.jpg)