Satgas Covid-19 Tegaskan Orang Yang Masuk ke Kalbar Wajib Swab PCR

Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Angkasa Pura Supadio dan KKP semua lempar tanggung jawab.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
 Petugas gabungan menggelar razia pengunjung warung kopi Kings, di Jalan Teuku Umar, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu 21 November 2020 malam. Setidaknya ada 200an pengunjung warkop tersebut dilakukan rapid test dan beberapa diantaranya dilakukan swab test karena dinyatakan reaktif. 

Tak Direkomendasikan
Kadiskes Kalbar Harisson menyampaikan, rapid test tidak direkomendasikan untuk skrining di pintu masuk Bandara. Ia mengatakan, Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PakKlin) pada 8 Desember 2020 lalu tidak merekomendasikan penggunaan Rapid Test Antigen untuk skrining di pintu masuk Bandara.

Selain itu juga penggunaan rapid test antigen tidak direkomendasikan penggunaan pada orang yang asimtomatik atau tanpa gejala. Hal ini juga sesuai dengan interim guidance WHO pada 11 September 2020, dimana penggunaan di Airport dan penggunaan pada orang asimtomatik tidak direkomendasikan.

“Jadi apa yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kalbar itu sudah sesuai berbasis bukti dan keilmuan (evidence based),” tegas Harisson.

Kalbar, katanya, tidak ingin mendown grade atau menurunkan standar skrining atau pemeriksaan terhadap orang yang diduga positif covid.

“Satgas Kalbar tetap memakai syarat hasil labboratorium PCR negatif, baru boleh masuk ke wilayah Kalbar,” tegasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved