Polsek Monterado Sebar Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Prokes Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Monterado
Personel Polsek Monterado Polres Bengkayang Polda Kalbar Bripka Suprianus menyebarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan Protokol Kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polsek Monterado, Senin 28 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Personel Polsek Monterado Polres Bengkayang Polda Kalbar Bripka Suprianus menyebarkan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan Protokol Kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum Polsek Monterado, Senin 28 Desember 2020.

Lembar Maklumat tersebut ditempel di sebuah warung milik warga tepatnya tempat perbelanjaan sembako warga Desa Monterado Kecamatan Monterado.

Kapolsek Ipda Kusnandar mengatakan, Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang dipasang guna memberikan edukasi ke masyarakat tentang kepatuhan prokes untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api", tegas Ipda Kusnandar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved