Cek KTP Valid Lewat Email Call Center Dukcapil di callcenter.dukcapil@gmail.com

Kadang-kadang ada warga yang mengalami kondisi NIK miliknya tidak valid. Tidak terbayangkan ketika itu terjadi saat momen sangat urgen.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA
Ilustrasi E-KTP. 

Sesuai amanat Undang-undang  Adminduk, ketentuan pemberlakuan NIK tersebut dijalankan secara bertahap.

Undang-undang Adminduk, NIK mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2011.

Undang-undang  Adminduk tersebut mengatur tentang pengolahan informasi administrasi kependudukan, yang akan dikelola melalui sistem informasi administrasi kependudukan.

Dengan sistem ini, database kependudukan akan selalu dimutakhirkan melalui layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kecamatan dan Kelurahan.

Dokumen sebagaimana dimaksud diatas meliputi dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.

Nomor Induk Kependudukan yang dapat diakses untuk validasi berbagai dokumen kependudukan lain seperti Paspor, No­mor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas Tanah, Surat Ijin Menge­mudi (SIM), Buku Kepemilikan Kend­araan Bermotor (BPKB), Ijazah SMU atau yang sederajat dan Ijazah Pergu­ruan Tinggi.

Jadi, NIK adalah dasar untuk pelayanan publik ke depan.

Dengan pemberlakuan NIK itu, kelak tolok ukur dalam pelayanan publik adalah NIK, karena posisi NIK itu sangat penting untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan nasional.

Tertib administrasi kependudukan yang diharapkan terwujud  dengan sistem yang baru, sangat diperlukan mengingat besarnya jumlah penduduk Indonesia.

Dengan tertib administrasi, Pemerintah diharapkan dapat lebih mudah memenuhi hak-hak warga negaranya.

Kedepan, NIK dapat diakses oleh semua instansi adminduk sehingga tidak dimungkinkan lagi satu warga memiliki dua identitas atau lebih.

Ketunggalan NIK dijaga melalui sistem identifikasi biometrik, sidik jari, iris mata dan wajah pada program Penerapan KTP Elektronik.

Dasar Hukum Penerapan NIK

Sesuai  dengan  bunyi  pasal  1  point  12  UU No. 24  Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

NIK tersebut berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved