Cek Bantuan KIS Login https://dtks.kemensos.go.id Pastikan Penerima Bansos Kemensos KIS Rp 300 Ribu
Bantuan ini diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) Kemensos.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah memutuskan akan melanjutkan pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021.
Peserta penerima bantuan iuran PBI atau KIS kembali akan menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu dari Pemerintah melalui Kemensos.
Bantuan ini diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) Kemensos.
Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.
Pencairan Program BST ini akan disalurkan secara tunai dan non tunai. Untuk diketahui, program BST ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca juga: INFO Taperum PNS - BP Tapera Siap Transfer Tabungan Pensiunan PNS, Cek Saldo PT Taspen dan Syarat
Gelombang pertama Januari - Juni diberikan sebesar Rp 600 ribu namun untuk gelombang kedua ini mulai Juli - Desember diturunkan menjadi Rp 300 ribu agar lebih merata.
Khusus pemegang KIS mendapat tambahan manfaat, layanan preventif, promotif dan deteksi dini yang akan dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
KIS juga memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.
Perlu ditekankan bahwa layanan kesehatan bagi pasien pemegang kartu lain yang dikeluarkan BPJS berlangsung seperti biasa dengan manfaat yang sama dengan pemegang Kartu Indonesia Sehat.
Penggantian Kartu BPJS menjadi Kartu Indonesia Sehat akan berlangsung bertahap.
Untuk memastikannya bisa cek langsung ke link dtks Kemensos dengan memasukkan NIK atau nomor KIS.
Ikuti caranya dalam artikel ini secara lengkap dari cek bansos serta pengajuan untuk mendapatkan bantuan.
Dalam layanan online INTEL RESOS, yang bisa mendaftar melalui KIS Online hanyalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), diantaranya:
- Anak terlantar.
- Anak Jalanan.