Cara Membuat SIM dan Biayanya, Ketahui Perbedaan Golongan SIM A, B, C dan D

Pemerintah sudah membagi golongan untuk penggunaan SIM, mulai dari SIM A, SIM A Khusus, SIM B1, SIM B2, SIM C dan SIM D.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

2. Syarat Peningkatan Golongan

- Lampirkan SIM Asli

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

- Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

3. Syarat Perpanjangan SIM

- Foto Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Surat Keterangan Sehat dari Dokter

- SIM Asli yang masih berlaku

- SKUKP bagi SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, B2 Umum

- Surat Keterangan Sehat rohani dengan lampiran hasil test psiskologi

4. Syarat Membuat SIM Baru karena Rusak atau Hilang

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved