Penanganan Covid

Libur Natal dan Tahun Baru, Petugas Gabungan di Sekadau Gencarkan Patroli Protokol Kesehatan

Kami masih menemukan masyarakat yang tidak pakai masker dan tidak jaga jarak

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sekadau
Petugas gabungan menempelkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan  Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU-Polres Sekadau bersama petugas gabungan dari TNI, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan, gencar mendatangi tempat-tempat keramaian untuk memantau penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih, saat ini masih dalam libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kasubbag Dalgar Bagren Polres Sekadau, AKP Sabar Simanjuntak menuturkan, kali ini fokus pelaksanaan patroli protokol kesehatan dilakukan di kawasan pilot project Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), yakni Terminal Lawang Kuari Sekadau.

Dalam patroli gabungan tersebut, petugas masih saja menemukan warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Kami masih menemukan masyarakat yang tidak pakai masker dan tidak jaga jarak. Terhadap pelanggar kami berikan teguran dan sanksi tertulis," kata Sabar Simanjuntak, Minggu 27 Desember 2020.

Baca juga: Sat Lantas Polres Sekadau Galakkan Kampanye Pakai Masker

AKP Simanjuntak menyebut, sanksi teguran diberikan kepada 35 warga yang membawa masker namun tidak dipakai.

Sedangkan 7 orang lainnya diberi sanksi tertulis karena tidak memakai dan membawa masker sama sekali.

"Pelanggar yang sama sekali tidak bawa masker kita berikan masker dan diminta tidak mengulangi perbuatan serupa," sambung AKP Simanjuntak.

Kapolri telah mengeluarkan Maklumat tentang Kepatuhan  Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang akan didisiplinkan oleh instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19.

Maklumat tersebut berisi aturan untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum, di antaranya perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval dan pesta penyalaan kembang api.

Bila ditemukan adanya kegiatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, Polri akan memberikan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk oleh Bhabinkamtibmas. Ini merupakan upaya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19. Maka, kita tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat disiplin protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan mencuci tangan pakai sabun,” jelas AKP Simanjuntak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved