Sutarmidji: 'Jangan Sampai Kemenhub Justru Jadi Biang Penyebaran Covid-19'
"Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP," ungkap Sutarmidji.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tak menjadi biang penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Sutarmidji setelah Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan koordinasi dengan Angkasapura dan KKP Bandara terkait adanya penumpang pesawat yang positif Corona.
"Beberapa hari ini Satgas Covid Provinsi mengambil sample swab penumpang pesawat udara," kata Sutarmidji.
"Salah satu maskapai dari 20 orang yang diswab, ada 5 yang positif," jelasnya.
"Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," papar Sutarmidji.
"Untuk itu kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak silakan," lanjutnya.
Baca juga: Login https://ltmpt.ac.id Link Pengumuman Kuota SNMPTN 2021
"Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mereka koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP," ungkap Sutarmidji.
"Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19," paparnya.
Sutarmidji menegaskan, sebagai ketua Satgas dirinya akan ketat.
"Masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," tegas Sutarmidji melalui postingan di Facebook.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menambahkan, sanksi larangan terbang terhadap Batik Air baru akan berlaku pada Minggu (27/12/2020).
“Kami juga minta kepada pihak bandar udara untuk berkoordinasi dengan pusat. Ini harus dilakukan pembenahan sehingga Kalbar tidak menerima kunjungan orang dari luar, yang ternyata positif,” ucap Harisson.
Diberitakan, lima orang penumpang pesawat dari Jakarta di Bandara Internasional Supadio Pontianak positif Covid-19.
Kelima penumpang tersebut menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6220 pada Minggu (20/12/2020).
Pesawat itu mendarat pada 14.30 WIB.
Pihak Batik Air sendiri sudah menyampaikan keterangan resmi terkait lima penumpang penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak yang terpapar Covid-19 pada 22 Desember 2020.
Pesawat Batik Air ini diketahui berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta, menuju Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Bandara Supadio Pontianak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan jika pada penerbangan tersebut, pihaknya sudah menjalankan operasional sesuai aspek keselamatan, keamanan (safety first) dan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.
"Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (menerbangkan) para tamu (penumpang)," tulis Danang melalui rilis resmi Batik Air yang diterima Kompas.com, Jumat (25/12/2020).
Menurut Danang, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para tamu (penumpang) yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh tim medis.
"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," lanjut Danang.
Baca juga: Penumpang Pesawat Tujuan Bandara Supadio Pontianak Wajib Tunjukkan Hasil Negatif Uji Swab PCR
Soal validasi dokumen tes kesehatan Pihak Batik Air sendiri menentukan penumpang layak atau tidak masuk ke kabin pesawat udara setelah melalui serangkaian pemeriksaan (verifikasi dan validasi) dokumen serta barang bawaan saat di bandara keberangkatan.
Tahapannya juga sudah dirinci sebagai berikut:
1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan Covid-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),
2. KKP memeriksa dan mengesahkan dari surat keterangan tersebut,
3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandara,
4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandara.
Artinya, tidak hanya Batik Air saja yang melakukan pemeriksaan, tetapi juga banyak pihak lainnya.
"Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan. Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," lanjut Danang.
Soal keterisian tempat duduk
Dalam rilis resminya, Batik Air juga menjelaskan soal keterisian tempat duduk pada penerbangan ID-6220 rute Jakarta-Pontianak.
Seat load factor atau jumlah tingkat keterisian penumpang tersebut adalah 128 tamu, dua anak-anak dan satu balita.
Rinciannya, sebanyak 75 tamu kategori grup dan sebanyak 53 tamu kategori perorangan.
Pada penerbangan tersebut, penumpang rombongan atau keluarga diusahakan duduk berdekatan satu baris.
Sementara yang bukan satu keluarga atau rombongan diberi jarak.
---------------
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Batik Air Dilarang Terbang ke Pontianak, Gubernur Kalbar: Dirjen Hubungan Udara Mau Protes dan Marah Silakan"
Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta
Editor : Dony Aprian