Penanganan Covid
Kapolresta Komarudin Tegaskan Sanksi Pidana Bagi yang Membuat Kerumunan di Malam Pergantian Tahun
Bagi pelanggar larangan tersebut, Kapolresta Pontianak itupun menegaskan akan memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menjelang Hari Raya Natal dan Malam Pergantian Tahun, Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin meninjau langsung pengaman di 9 Pos Polisi yang tersebar di Kota Pontianak dalam operasi Lilin Kapuas 2020, Kamis 24 Desember 2020.
Peninjauan ini di sampaikan Kombespol Komarudin untuk melihat kesiapan pos serta Anggota yang bertugas selama operasi lilin Kapuas di Masa Pandemi Covid 19.
"Ini juga untuk memastikan pelaksaan malam Natal dan Tahun Baru di Kota Pontianak berjalan aman dan tertib,"ujarnya.
Terdapat sejumlah konsep pengamanan yang telah di siapkan, yakni konsep preemtif, preventif hingga penegakkan hukum.
Baca juga: AKBP Fauzan Jamin Perayaan Natal di Mempawah Berlangsung Aman dan Lancar
Pos yang dibangun tersebut di katakannya akan di jaga selama 24 jam nonstop oleh personel yang telah di pilih, sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan bisa langsung ke Pos - pos yang ada.
Pada kesempatan ini, Kapolresta kembali menegaskan untuk semua pihak baik masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak melakukan acara perayaan di malam tahun baru yang dapat menimbulkan keramaian.
Dijelaskannya, pemerintah Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran nomor 460 tahun 2020, ada beberapa poin yang harus di patuhi oleh Masyarakat Kota Pontianak, di antaranya, melarang setiap pihak melakukan kegiatan pesta malam pergantian tahun, baik di hotel, restoran, cafe maupun di rumah.
Baca juga: Polsek Matan Hilir Selatan Sosialisasikan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Warga
Kedua, dilarang bagi siapapun menggelar pesta kembang api, karena ini dapat menimbulkan kerumunan, yang akan sangat rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Ketiga, dilarang bagi siapapun untuk melakukan konvoi kendaraan. Kemudian, seluruh aktifitas masyarakat akan di batasi hingga pukul 23.00 WIB,
"Kami mengimbau bagi seluruh masyarakat untuk bersama - sama, bersatu mematuhi edaran tersebut agar kota Pontianak bisa segera terbebas dari Covid 19,"imbau Komarudin.
Bagi pelanggar larangan tersebut, Kapolresta Pontianak itupun menegaskan akan memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.
"Setiap pelanggaran akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum, apabila terjadi kerumunan, undang - undang kekarantinaan, dan undang - undang hukum pidana, barang siapa yang tidak mengindahkan himbauan atau perintah dari undang - undang, maka akan ada sanksi hukumnya, dan ini berlaku bagi siapa saja," tegasnya. (*)