Disnakertrans Kapuas Hulu Mengusulkan UMK 2021 ke Gubenur Kalbar
Terkait berapa besar UMK di Kapuas Hulu, Iwan Setiawan menjelaskan, masih diusulkan dan akan disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Gubenur Kalbar).
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu, Iwan Setiawan menyatakan, kalau pihaknya sudah membahas upah minimum kabupaten (UMK) khusus wilayah Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2021.
"Jadi penetapan UMK merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan penghasilan yang layak bagi pekerja tanpa mengabaikan produktifitas dari kemajuan perusahaan," ujarnya kepada wartawan, Rabu 23 Desember 2020.
Iwan Setiawan menjelaskan, menghasilkan besaran UMK yang disepakati ditingkat Kabupaten dan kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat, untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur kalimantan Barat.
"Setelah ditetapkan, seluruh perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu hendaknya mentaati dan melaksanakannya semua peraturan pemerintah, serta wajib membayar gaji tenaga sesuai dengan UMK tersebut," ucapnya.
Baca juga: Jelang natal dan Tahun Baru, Bandara Pangsuma Putussibau Perketat Protokol Kesehatan
Terkait berapa besar UMK di Kapuas Hulu, Iwan Setiawan menjelaskan, masih diusulkan dan akan disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Gubenur Kalbar).
"Nanti kalau sudah disetujui oleh Gubenur Kalbar, barulah kami sampaikan usulan besarnya UMK di Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dinas-tenaga-kerja-perindustrian-dan-transmigrasi-kabupaten-kapuas-io.jpg)