CEK Link DTKS Kemensos, Ada Bansos 300 Ribu Login dtks.kemenag.go.id Pakai KTP hingga 2021

Program diluncurkan bertujuan untuk meringankan beban keluarga selama masa pandemi wabah virus corona atau Covid-19

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Calon penerima BLT KPM PKH dapat melakukan pengecekan dengan login ke website dtks.kemensos.go.id. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah Bantuan Sosial Tunia (BST) dari pemerintah dipastikan diperpanjang di tahun 2021.

Satu diantaranya adalah BST sebesar Rp 300 ribu pada 2021 melalui Kementrian Sosial (Kemensos) yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan yang belum menerima bansos.

Program diluncurkan bertujuan untuk meringankan beban keluarga selama masa pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Seluruh calon penerima harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Untuk memastikan dapat atau tidak bisa dilakukan pengecekan sendiri di link dtks Kemensos dengan memasukkan NIK, DTKS, PBI JK/KIS.

Baca juga: CEK Bansos Kemensos Peserta KIS Login dtks.kemensos.go.id Dapat BST Rp 300 Ribu

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:

1. Buka aplikasi browser dan masuk ke laman dtks.kemensos.go.id (Klik Disini)

2. Pertama, pilih KTP e-KTP atau data kepesertaan Penerima Bantuan (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

3. Kedua, isi Nomor KTP atau NIK atau KTP Terpadu (DTKS).

4. Ketiga, isi kolom nama lengkap sesuai e-KTP lalu masukkan kode captcha lalu klik konfirmasi

5. Terakhir, klik cari 'informasi bansos', dengan begitu akan ditampilkan di aplikasi apakah KK Anda tercatat sebagai penerima bansos 300 ribu atau tidak.

Syarat Dapat Bansos Kemensos

1. Terdaftar sebagai masyarakat dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencarian.

3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved