BOCORAN Gaji dan Tunjangan Sandiaga Uno & Tri Rismaharini Sebagai Menteri
Keenam menteri baru sudah diperkenalkan Presiden Jokowi pada Selasa 22 Desember 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Keenam menteri baru sudah diperkenalkan Presiden Jokowi pada Selasa 22 Desember 2020.
Pertama, Tri Rismaharini yang ditunjuk sebagai Menteri Sosial menggantikan Juliari Batubara.
Tri Rismaharini meninggalkan jabatan sebelumnya sebagai wali kota Surabaya.
Baca juga: MAKNA JAKET BIRU 6 Menteri Baru Jokowi Kabinet Indonesia Maju
Kedua, Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum GP Ansor yang menggantikan Fachrul Razi sebagai Menteri Agama.
Ketiga, Sandiaga Uno yang ditunjuk sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Sandiaga Uno menggantikan posisi Wishnutama Kusubandio.
Keempat, Budi Gunadi Sadikin yang menggantikan Terawan Agus Putranto sebagai Menteri Kesehatan.
Kelima, Muhammad Luthfi ditunjuk sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Agus Suparmanto.
Terakhir, Sakti Wahyu Trenggono ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan menggantikan Edhy Prabowo yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan izin ekspor benih lobster.
Pada Rabu 23 Desember 2020, para menteri baru akan resmi dilantik menjadi menteri.
Baca juga: REKAM Jejak Tri Rismaharini, Dari Kekayaan Hingga Pendidikan Terakhirnya Jadi Sorotan
Menjadi pembantu presiden di Indonesia Maju, berapa gaji Sandiaga, Risma, dan empat orang lainnya?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Sementara, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Jika ditotal gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Selain itu, pejabat menteri akan menerima berbagai fasilitas lain dari negara, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas.