Liburan Pakai Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen Covid-19, Ini Plus Minus Rapid Test Antigen
SE ini pun merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 soal perjalanan orang dengan transportasi darat saat libur Natal dan tahun baru pada masa pandemi Covid-19.
SE ini pun merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.
Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi.
Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.
Hal ini dijelaskan dalam poin d, e, dan F dengan bunyi sebagai berikut:
d. untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;
f. selain ketentuan pada huruf d dan huruf e mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
Dijelaskan pula, bahwa anak-anak di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Untuk perjalanan orang di dalam wilayah aglomerasi perkotaan, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ( Jabodetabek), tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat.
"Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari. Kemenhub bersama pemerintah daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan," ujar Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, dalam keterangan resminya, Senin (21/12/2020).
Berdasarkan poin 3c SE Nomor 3 Tahun 2020, kepemilikan hasil negatif rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk wilayah di Pulau Jawa menggunakan moda transportasi darat, hanya bersifat imbauan.
Mereka cukup diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi yang bisa diunduh melalui Google Store atau Apple Store.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api," bunyi poin 3c.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, masyarakat yang keluar masuk DKI Jakarta menggunakan kendaraan pribadi akan menjalani rapid test antigen secara acak.
Menurut Ariza, pengecekan secara acak untuk jalur darat dilakukan karena tidak memungkinkan untuk dilakukan secara keseluruhan.
Pasalnya, banyak warga di wilayah Bodetabek yang biasa keluar masuk wilayah Jakarta untuk bekerja. Ketentuan membawa hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Sedangkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang mengatur hal serupa, baru memberlakukan kewajiban tes antigen untuk pelaku perjalanan pada periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021
Plus Minus Rapid Test Antigen
Ada syarat bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan keluar kota pada masa pandemi virus corona. Yakni, melakukan rapid test antigen untuk mendeteksi virus corona.
Aturan ini mulai berlaku pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Sebelumnya, perjalanan bisa dilakukan dengan membawa hasil negatif rapid test antibodi.
Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia Prof DR. Dr. Aryati MS, Sp. PK (K) memaparkan kelebihan dan kekurangan rapid test antigen.
Ia menjelaskan, ada sejumlah cara mendeteksi Covid-19. Secara berurutan, yang paling baik, menurut dia, prosedur kultur menggunakan virus hidup. Akan tetapi, cara ini sulit diterapkan karena harus dilaksanakan pada laboratorium riset dan menggunakan prosedur yang ketat.
Baca Juga: Ini tarif rapid test antigen di stasiun Kereta Api untuk penumpang jarak jauh
Metode di bawah kultur, dilakukan dengan menggunakan molekuler. Salah satunya prosedur pemeriksaan menggunakan PCR. Akan tetapi PCR, membutuhkan waktu yang lebih lama.
Plus minus rapid test antigen
Nah, keunggulan rapid test antigen di antaranya dapat mendeteksi virus secara langsung dan bisa dilakukan lebih cepat dari PCR.
Oleh karena itu, menurut dia, tes cepat antigen ini menjadi pilihan karena dapat dilaksanakan dengan cepat dengan tingkat kepercayaan di bawah PCR.
Akan tetapi, Aryati mengingatkan, proses pemeriksaan tes antigen harus dikerjakan dengan cepat setelah pengambilan sampel.
"Antigen ada buffer lysys di dalam tabung sehingga pengerjaan harus dilakukan dengan cepat," ujar Aryati dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).
Kelebihan lainnya, bisa mendeteksi saat pasien memasuki fase akut dan sangat menular.
Berikut ini sejumlah kelebihan rapid test antigen:
- Mendeteksi komponen virus secara langsung Baik untuk deteksi fase akut (early case detection)
- Tidak membutuhkan masa inkubasi untuk menunjukkan hasil positif
- Tidak memerlukan spesifikasi laboratorium khusus untuk pengerjaan rapid test
- Tidak memerlukan keterampilan petugas secara khusus dalam pengerjaan rapid test
Adapun sejumlah kekurangan rapid test antigen:
- Hanya dapat mendeteksi pada fase akut, sedangkan RT-PCR masih positif
- Menggunakan sampel saluran napas atas (swab naso/orofaring)
- Ketidakterampilan petugas dalam pengambilan spesimen dapat mempengaruhi hasil
- Membutuhkan APD level 3 untuk pengambilan spesimen
- Memerlukan perhatian khusus terhadap sensitivitas yang bervariasi
- Uji validasi masih terbatas sehingga belum dapat menggantikan posisi RT-PCR
Yang harus diperhatikan
Aryati mengatakan, setiap peralatan antigen sudah ada ketentuan harus berapa lama pemeriksaan segera dilakukan terhadap sampel yang telah diambil. Ia mengatakan, jika tidak segera dilakukan pemeriksaan, maka berpotensi menimbulkan adanya negatif palsu.
"Kalau PCR bisa dikerjakan tak segera karena ada medianya untuk virus bertahan. Tapi antigen harus segera. Kalau di situ tidak segera, bagaimana? hasilnya bisa negatif palsu," kata dia.
Idealnya, pelaksanaan rapid test antigen juga memerlukan Biosafety kabinet untuk menghindari potensi aerosol saat pengambilan sampel sehingga sebaiknya memang tidak dilaksanakan di tempat terbuka. Selain itu, pengambilan sampel antigen juga perlu menggunakan APD level 3.
Aryati mengatakan, pengambilan sampel melalui swab nasofaring juga seharusnya dilakukan oleh tenaga terlatih. Alasannya, dalam pengambilan sampel perlu teknik khusus sehingga alat pengambilan sampel bisa menyentuh ujung dan diputar-putar. Tujuannya agar pengambilan sampel maksimal dan tidak muncul negatif palsu.
Selengkapnya, berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam melakukan rapid test antigen:
- Lokasi tempat pengerjaan antigen Pengambilan sampel swab nasofaring harus oleh tenaga terlatih unt menjamin kualitas sampel/spesimen
- Harus segera dikerjakan
- Pengawasan terhadap merk yang belum diketahui validitas reagensia antigen Interpretasi hasil harus disertai kehati2an (lihat panduan PatKLIn)
- Gold standard tetap NAAT misal PCR
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Liburan Naik Mobil Pribadi Tak Wajib Tes Antigen"