Untuk Membuat KIA, Apa Saja Persyaratannya dan Berapa Biayanya

Terima kasih 08565223xxxx Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, mohon informasinya. Kami mempunyai anak balita berusia lima tahun ingin memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk membuat KIA, apa saja persyaratannya dan berapa biayanya.

Terima kasih

08565223xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas diri yang sah bagi anak dan bisa digunakan untuk kepentingan Imigrasi, rekening Bank, transportasi dan lainnya.

Untuk itu penting juga membuat KIA bagi anak-anak. Adapun persyaratan untuk membuat KIA adalah sebagai berikut:

1. Foto copy kutipan akta kelahiran dan memperlihatkan yang asli.

2. Kartu Keluarga (KK) orangtua atau wali.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) kedua orangtua atau wali.

Jika anak berusia diatas lima tahun, maka harus menyerahkan pas photo berukuran 2X3 dua lembar.

Untuk cara mendaftarnya bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak http://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id

Login lalu pilih pelayanan online dan membuat akun, kemudian pilih penerbitan KIA.

Untuk pelayanan disdukcapil Kota Pontianak tidak dipungut biaya (gratis).

Erma Suryani

Kepala Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved