Cek BSU Guru Madrasah Rp 1,8 Juta Login http://simpatika.kemenag.go.id/ & Cetak Persyaratan

Notifikasi penerimaan BSU setiap guru dikirim ke simpatikan.go.id sehingga harus melakukan login selanjutnya diharuskan mencetak persyaratan

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Simpatika.kemenag.go.id
Tangkap layar halaman utama Simpatika.kemenag.go.id. 

Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA.

Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :

1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK

Akses layanan simpatika.kemenag.go.id.

2. Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar.

Masukan UserID.

3. Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima

Pilih menu Data Bantuan.

4. Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan

Klik tombol CETAK

5. Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Waktu Pencairan

Berdasarkan pengumuman dari lama simpatika kemenag.go.id 22 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) :

- Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 26 Pebruari 2021.

- Bank akan melayani guru penerima BSU mulai tanggal 22 Desember 2020 .

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved