Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus KTP yang Hilang

Adapun persyaratannya adalah harus membawa surat lapor kehilangan dari kepolisian atau Polsek setempat dan Foto copy Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya membagikan KTP el di rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (15/5/2018). Warga yang sudah melakukan perekaman KTP el pada program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan di rumah Radangk pada tanggal 7-9 Mei 2018 lalu bisa mengambil KTP el pada tanggal 15-16 Mei 2018. Bagi penduduk Kota Pontianak, pembagian dikoordinir Disdukcapil Kota Pontianak, diambil di setiap kantor Kecamatan sesuai domisili, kemudian untuk Kabupaten Kubu Raya pembagian dikoordinir Dinas Dukcapil Kabupaten Kubu Raya di Rumah Radakng, Selain penduduk Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, pembagian KTP-el dikoordinir Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Jalan Achmad Sood, Pontianak (samping RS Bhayangkara). Pengambilan KTP el berlangsung sejak 15-16 Mei dimulai pukul 08.00-17.00 WIB. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, beberapa waktu yang lalu KTP saya hilang, karena dompet saya hilang. Untuk membuat KTP baru apa saja ya persyaratannya. Mohon informasinya.

Terima kasih

08998077xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat penting bagi warga Indonesia, KTP merupakan bukti identitas kota. Maka sangatlah penting untuk dijaga.

Namun jangan khawatir jika masyarakat ada yang kehilangan KTP karena masih bisa diurus.

Baca juga: PNS Pensiunan dan Ahli Waris Cuan Besar Januari 2021 - Siapkan KTP dan SK PNS, Nasib PNS Aktif?

Caranya pemohon untuk mendapatkan pelayanan bisa mendaftar secara online terlebih dahulu melalui laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak http // : disdukcapil.pontianakkota.go.id.

Kemudian setelah mendaftar secara online, maka pemohon harus melengkapi persyaratan.

Adapun persyaratannya adalah harus membawa surat lapor kehilangan dari kepolisian atau Polsek setempat dan Foto copy Kartu Keluarga (KK).

Setelah persyaratan itu sudah lengkap, maka selanjutnya dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Nanti petugas akan memprosesnya.

Erma Suryani

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved