Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus KTP yang Hilang
Adapun persyaratannya adalah harus membawa surat lapor kehilangan dari kepolisian atau Polsek setempat dan Foto copy Kartu Keluarga (KK).
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun, beberapa waktu yang lalu KTP saya hilang, karena dompet saya hilang. Untuk membuat KTP baru apa saja ya persyaratannya. Mohon informasinya.
Terima kasih
08998077xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) sangat penting bagi warga Indonesia, KTP merupakan bukti identitas kota. Maka sangatlah penting untuk dijaga.
Namun jangan khawatir jika masyarakat ada yang kehilangan KTP karena masih bisa diurus.
Baca juga: PNS Pensiunan dan Ahli Waris Cuan Besar Januari 2021 - Siapkan KTP dan SK PNS, Nasib PNS Aktif?
Caranya pemohon untuk mendapatkan pelayanan bisa mendaftar secara online terlebih dahulu melalui laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak http // : disdukcapil.pontianakkota.go.id.
Kemudian setelah mendaftar secara online, maka pemohon harus melengkapi persyaratan.
Adapun persyaratannya adalah harus membawa surat lapor kehilangan dari kepolisian atau Polsek setempat dan Foto copy Kartu Keluarga (KK).
Setelah persyaratan itu sudah lengkap, maka selanjutnya dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Nanti petugas akan memprosesnya.
Erma Suryani
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. (*)