Ketua KPU Melawi Ungkap Waktu Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Seperti diketahui, berdasarkan pleno dari KPU Melawi belum lama ini, adalah paslon Dadi Sunarya Usfa Y-Kluisen meraih suara tertinggi.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua KPU Kabupaten Melawi, Dedi Suparjo mengungkapkan jika pihaknya akan melakukan penetapan Bupati-Wakil Bupati Melawi terpilih setelah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020.
"Penetapan paslon terpilih paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU," kata Dedi, Senin 21 Desember 2020.
"Kita tetap menunggu pemberitahuan dari MK," timpalnya.
Baca juga: Hamizal Ajak Perangkat Desa Komitmen Perjuangkan Sapa Hulu Jadi Desa Definitif
Seperti diketahui, berdasarkan pleno dari KPU Melawi belum lama ini, adalah paslon Dadi Sunarya Usfa Y-Kluisen meraih suara tertinggi.
Dadi Sunarya Usfa Y-Kluisen meraih 56.695 suara, disusul oleh Panji-Abang Ahmaddin yang meraih 51.901 suara, dan ketiga ialah Henny Dwi Rini-Mulyadi yang meraih 21.498 suara.
Adapun tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2020 di Melawi ini mencapai 85,97 persen.
Dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Melawi berhasil melebihi target nasional untuk tingkat partisipasi masyarakat yang dipatok 77,5 persen.
Bahkan, capaian untuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan ini juga melebihi target yang dirumuskan sendiri oleh KPU Melawi yakni sebesar 85 persen. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-kpu-melawi-dedi-suparjo-ist.jpg)